Minggu, 25 Januari 2026
News  

13 Kepala Daerah Bersama Gubernur Sulteng Tandatangani MoU Status Fungsi dan Jalan Daerah

13 Kepala Daerah Bersama Gubernur Sulteng Tandatangani MoU Status Fungsi dan Jalan Daerah
13 Kepala Daerah Bersama Gubernur Sulteng foto bersama usai tandatangani MoU Status Fungsi dan Jalan Daerah 2023, Jumat (6/10/2023). Foto: Biro Adpim Setdaprov

Palu, Teraskabar.idGubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menghadiri Penandatanganan MoU bersama 13 Kepala Daerah terkait Status Fungsi dan Jalan Daerah tahun 2023, Jumat (6/10/2023),  di Swiss-Bell Hotel, Kota Palu.

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Faidul Keteng, menyampaikan, kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan sebagai wujud pemberian layanan kepada masyarakat.

Baca jugaMenolak Tandatangani Dana Hibah, Gubernur Sulteng: Masih Ada Bupati Feodal

Menurutnya, kegiatan ini dimulai dari sosialisasi pada bulan maret 2023. Selanjutnya, pembahasan dengan OPD teknis lingkup pemda provinsi dan 13 kabupaten dan kota terkait pemutakhiran usulan pemda selama dua hari. “Kemarin dan hari ini, finalisasi konsep serta penandatanganan MoU antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota yang akan menjadi rancangan akhir Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang fungsi dan status jalan daerah tahun 2023,” kata Faidul.

Dengan kordinasi yang baik, maka segala macam permasalahan yang menghambat pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dapat dihilangkan guna mewujudkan visi gubernur Sulawesi Tengah yaitu, Gerak Cepat menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju.

“Sinergitas dan koordinasi program yang intensif antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota adalah kunci sukses dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Baca jugaBawaslu Sulteng Maksimalkan Fungsi Pencegahan melalui Pengawasan Pemilu Partisipatif

Sementara itu, Gubernur  Sulteng Rusdy Mastura menyampaikan, infrastruktur jalan merupakan tulang punggung dalam pengembangan ekonomi dan sosial suatu daerah.  Infrastruktur jalan yang baik dan terkoneksi dengan baik akan membuka aksesibilitas ke berbagai wilayah, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  Buka Seminar Nasional, Kepala DKP: Sulteng Berpeluang Jadi Sentra Udang Nasional

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, ” kata Gubernur Rusdy.

Gubernur juga menuturkan, berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi beberapa isu strategis pembangunan jangka menengah 2021-2026.  Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur daerah dan mendukung kemandirian energi.

“Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur, juga menjadi perhatian saat ini,” sebutnya.

Baca juga: 13 Bacalon Anggota DPD RI di Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Dukungan

Menurutnya, proses penyusunan surat keputusan gubernur tentang fungsi jalan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang teknokratik, partisipatif, dan bottom up telah dimulai sejak akhir triwulan pertama tahun 2023 ini.

“Syukur alhamdullillah, saat ini kerja keras kita telah memasuki tahap akhir, telah dapat disusun fungsinya dari seluruh jalan di sulawesi tengah.”lanjut Gubernur dalam sambutannya

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan, berdasarkan SK fungsi jalan tersebut, nantinya masing-masing kepala daerah selaku penanggungjawab penyelenggaraan jalan daerah akan menetapkan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya.

Menurut Gubernur, naskah kesepahaman bersama tersebut penting agar masing-masing pihak bersama-sama mengupayakan surat keputusan gubernur yang akan ditetapkan memenuhi pedoman serta kaidah tentang surat keputusan yang mengatur fungsi dan status jalan, serta juga memahami konsekuensi dari perubahan fungsi dan status jalan.

“Semoga dengan kesepahaman ini, SK dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak lama lagi, demikian pula tindak lanjutnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, saya berharap surat keputusan gubernur tentang fungsi dan status jalan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, nantinya menjadi regulasi strategis, yang menjadi pedoman bagi kita dalam mewujudkan Gerak Cepat menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,” imbuhnya.

  26 Peluru Aktif dan Sebuah Bom Lontong Ditemukan di Lokasi Tertembaknya Suhardin

Turut hadir ; kepala daerah kabupaten dan kota se-Sulteng, para kepala SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan dan Bappeda kabupaten/kota Se-sulawesi Tengah. (teraskabar)