Senin, 12 Januari 2026

15 Desa di Donggala Minim Pendaftar PPS, KPU Perpanjang Pendaftaran

15 Desa di Donggala Minim Pendaftar PPS, KPU Perpanjang Pendaftaran
Anggota KPU Donggala Yudhy Riandi. Foto: Istimewa

Donggala, Teraskabar.id – Hingga batas waktu penutupan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (30/12/2022) pukul 24.00 Wita, masih terdapat 15 desa  yang belum mencukupi 2 kali jumlah kebutuhan anggota PPS atau 6 orang dari total 167 desa/kelurahan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebagaimana data yang diperoleh media ini dari KPU Donggala, total pendaftar PPS hingga batas waktu pendaftaran, Jumat (30/12/2022), sebanyak 1.460 orang. Dari total pendaftar tersebut, 15 desa dari 6 kecamatan masih minim peminat.

Baca jugaPendaftaran PPS di Morowali Dimulai, Calon Tak Terikat Perkawinan dengan Penyelenggara

Rinciannya, di Kecamatan Banawa sebanyak 6 desa, yaitu Kabonga Kecil, Labuan Bajo, Boneoge, Loli Oge, Loli Pesoa, dan Loli Saluran.

Selanjutnya di Kecamatan Pinembani sebanyak 5 desa yaitu, Palintuma, Dangara’a, Bambakanini, Kanagalongga, dan Tavanggeli.

Kemudian, empat kecamatan masing-masing terdapat satu desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran. Yaitu, Desa Pakava di Kecamatan Rio Pakava, Desa Balintuma di Kecamatan Sirenja, Desa Nupabomba di Kecamatan Tanantovea, dan Desa Mekar Baru di Desa Banawa Tengah.

Baca jugaRatusan Warga Morowali Daftar calon PPS Pemilu 2024

Menyikapi kondisi tersebut, KPU memperpanjang pendaftaran calon anggota PPS di 15 desa di Donggala hingga Senin (2/1/2023).

“Sesuai ketentuan kami membuka pendaftaran PPS mulai dari tanggal 18 sampai 30 Desember. Tapi terhadap Desa yang pendaftarnya belum sampai 6 orang kami lakukan perpanjangan 3 hari sampai tanggal 2 Januari 2023,” kata Anggota KPU Kabupaten Donggala Yudhy Riandi dikutip dari laman kab-donggala.kpu.go.id yang dirilis Sabtu (31/1/2023).

Baca jugaPendaftaran Calon PPK Mulai Besok, KPU : Pastikan Bukan Anggota Parpol

Perpanjangan masa pendaftaran PPS tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 786/PP.04.1-Pu/&203/2022 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

  Wapres Sapa Masyarakat dan Cicipi Durian Montong Palu di KPN Donggala

Surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Donggala pada 31 Desember 2023 tersebut, mencantumkan waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 hingga Januari 2023, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. (teraskabar)