Palu, Teraskabar.id- Tim Satgas Gabungan Pemerintah Kota Palu melakukan razia di sejumlah lokasi rawan Juru parkir (Jukir) Liar atau ilegal Sabtu malam, (19/11/2022).
Satgas gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Palu, Satpol PP Kota Palu, Kodim 1306/KP, Polres Palu, Polisi Militer, dan Samapta Polda Sulteng.
Baca juga : Bayar Rp250 Ribu Bebas Biaya Parkir Setahun di Kota Palu
Adapun sejumlah lokasi yang tersebut yaitu di Pantai Talise dan beberapa minimarket yang ada di Kota Palu.
Ada 15 juru parkir liar tanpa memiliki atribut sah yang terjaring dalam razia ini dan petugas menyita KTP mereka.
15 juru parkir liar tersebut pada Senin, 21 November 2022 mendatang wajib melapor ke Dinas Perhubungan Kota Palu yang terletak di Jalan Garuda, Kota Palu.
Baca juga : Jelang Nataru, Satpol- PP Sulteng Patroli Rutin di Wilayah Rawan Pelanggaran Perda
Selain melakukan razia, para petugas juga melakukan sosialisasi kepada Jukir. Jika melakukan aktivitasnya tanpa atribut lengkap yang sah, maka akan mendapat sanksi tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.
Razia oleh Tim Satgas Gabungan ini akan bekerja selama empat kali dalam sebulan sampai dengan bulan Desember 2022 sebelum memberikan sanksi tegas kepada Jukir Liar.
Baca juga : Pelaku Balap Liar di Palu akan Difasilitasi, Bukan Dimusuhi
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Palu membuka layanan aduan masyarakat melalui kontak person di nomor 0821-9444-4777, 0822-5928-7076, atau 0823-1952-1091.
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu)






