2.260 Napi di Sulteng Memperoleh Remisi, Didominasi Tindak Pidana Narkotika

Palu, Teraskabar.id – 2.260 napi di Sulteng memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2022 dari  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) Sulawesi Tengah. Dari total napi tersebut, didominasi tindak pidana narkotika.

Remisi ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca juga108 CPNS Hasil Seleksi 2019 Kemenkumham Sulteng Dilantik

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Sunar Agus, mengatakan bahwa remisi diberikan kepada 2.260 orang, terdiri dari 2.258 orang mendapat remisi khusus sebagian (RKI) atau pengurangan masa hukuman. Dan, 2 orang memperoleh remisi bebas (RK II). Rinciannya, satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Parigi dan satu orang WBP Lapas Luwuk.
“Khusus WBP yang berjumlah 3.237 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443H adalah sebanyak 2.260 orang yang terdiri dari 2.258 orang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan 2 orang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau yang dinyatakan bebas,” kata Sunar Agus, Sabtu (30/4/2022).

Baca juga : Rakor Harmonisasi Rancangan Perda, Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulteng

Lanjut dikatakan Sunar Agus, dari jumlah narapidana 2.260 orang yang memperoleh remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 851 orang atau  hampir seluruhnya merupakan napi tindak pidana narkotika, yaitu 843 orang. Selebihnya, delapan orang merupakan napi tindak pidana korupsi.

Lapas Kota Palu menempati urutan terbanyak narapidana tindak pidana narkotika yang memperoleh remisi khusus sebagian (RI), yaitu sebanyak 395 orang.  Disusul Lapas  Ampana 95 orang, Lapas Perempuan Palu 76 orang, Lapas Tolitoli 70 orang, dan Lapas Parigi 55 orang.

Baca juga : Lapas Perempuan Palu Didominasi Napi Tindak Pidana Narkotika

Secara umum, di tengah kondisi Lapas/Rutan yang telah melebihi kapasitas (overcworded) dalam pandemi COVID– 19 ini hingga mencapai 118 persen, Kanwil Kemenkumham Sulteng terus meningkatkan layanan dan pembinaan terhadap Warbinpas serta mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, mengajak seluruh Warbinpas untuk berperan aktif dalam mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas / Rutan serta menaati seluruh tata tertib dan aturan yang ada. (teraskabar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *