Selasa, 13 Januari 2026

31 Desa di Poso Dijabat Pj Kades, Pilkades Menunggu  PP dan Permendagri Terbit

31 Desa di Poso Dijabat Pj Kades, Pilkades Menunggu  PP dan Permendagri Terbit
Kantor Bupati Poso. Foto: Dedy

Poso, Teraskabar.id–  Sejumlah masyarakat yang desanya dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN)  dari lingkup pemerintah kecamatan mengeluhkan jika Pj di desa mereka sudah bertugas lebih dari satu tahun.

Menurut mereka, sesuai dengan aturan jika masa tugas seorang Pj kepala desa itu hanya berlaku selama 6 bulan atau paling lama 1 tahun. Sehingga, kebijakan masa tugas Pj kepala desa tersebut diduga bertentangan dengan regulasi.

” Iya pak, seharusnya Pemda melalui dinas terkait segera menggelar Pilkades agar demokrasi serta transparansi di desa ini berjalan. Desa kami ini sudah hampir dua tahun dipimpin oleh seorang Pj dan pejabat itukan hanya sekedar menjalankan proses pemerintahan desa agar tidak vakum. Beda dengan kepala desa definitif pasti akan bertugas membangun desanya sebab berasal dari aspirasi warga desa kami ini juga. Dan juga Pj terbatas kewenangannya,” aku seorang warga kepada Teraskabar.id yang enggan namanya dipublish, Sabtu (28/7/2025).

https://teraskabar.id/danau-poso-surut-ekonomi-sulteng-terdampak/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Dr. Frits Sam Purnama, SH. MAP., melalui sekretarisnya, Ridwan Bempa, membenarkan jika saat ini ada 31 Pj Kades dari 142 desa di seluruh wilayah Kabupaten Poso yang akan mengikuti Pilkades serentak, yang selesai masa jabatannya pada tahun 2026. Selanjutnya, ada 31 Kades yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2027.

Jika Pilkades serentak tahun 2027 di Poso, ada 62 desa dipastikan akan melaksanakannya. Namun pelaksanaannya menunggu Peraturan Pemerintah ( PP) dan Permendagri yang kemungkinan akan terbit setelah 2 tahun ditetapkan  UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun atas perubahan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

” Kepala daerah yang memiliki desa telah merujuk pada revisi undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa  ke undang undang nomor 3 tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun, sehingga para kades yang tersisa 31 desa yang berakhir pada 19 Desember 2024, diperpanjang menjadi 2026, artinya ditambahkan 2 tahun. Kedua, adanya moratorium pelaksanaan Pilkades yang dikuatkan dengan surat edaran Mendagri tentang penundaan Pilkades menghadapi Pileg, Pilpres dan Pilkada. Yang ketiga, adanya revisi UU nomor 3 tahun 2024,” sebutnya.

  Antisipasi Kemunculan Kelompok Radikal, Satgas Operasi Madago Raya Patroli Jalur Klasik

Dijelaskan, terkait aturan pelaksanaan atau PP sebagai aturan pelaksanaan belum terbit. Sehingga sesuai arahan Mendagri melalui sekjen saat zoom virtual, menunda pelaksanaan Pilkades serentak kecuali pemilihan pengganti antar waktu yang mengalami kekosongan yang ditinggalkan kades devinitif akibat diberhentikan  dan mengundurkan diri.

” Memang ada anggaran Pilkades tahun 2023, tapi itu sudah menjadi Silpa yang tidak terealisasi sampai dengan akhir tahun 2023, sementara 2024 kami belum mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) untuk pelaksanaan dalam APBD Pilkades serentak untuk 31 desa. Kita tidak anggarkan 2024 disebabkan terjadi penundaan sesuai edaran Mendagri menghadapi Pileg, Pilpres dan Pilkada. Jika sudah terbit PP dan Permendagri mungkin tahun 2026 kami akan langsung mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak 31 Kades pada tahun 2026 sedangkan tahun 2027 akan menyusul lagi 31 orang Kades. Jika digabung akan berjumlah 62 kepala desa, ” ujarnya secara rinci. (dy/teraskabar)