Selasa, 13 Januari 2026

31 Potensi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Sulteng, Morowali Utara Aman

31 Potensi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Sulteng, Morowali Utara Aman
Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.idDivisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry, mengungkapkan sebanyak 31 potensi sengketa di tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah untuk Pemilu 2024.

31 potensi sengketa pendaftaran Bacaleg tersebut diajukan oleh enam parpol calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana rekap potensi sengketa pada tahapan pendaftaran Bacaleg yang diterima dari  Bawaslu Provinsi Sulteng, Rabu (17/5/2023).

Rasyidi menjelaskan, pada umumnya dari ke enam parpol tersebut, lima partai baru dan belum pernah mengikuti  kontestasi sebelumnya. Yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Baca juga : Enam Parpol di Sulteng Berpotensi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Hanya PBB, partai berpengalaman di Pemilu 2019, yang berpotensi sengketa di tahapan pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024. Lokusnya di Kabupaten Poso karena tidak mengajukan pendaftaran Bacaleg.

Sedangkan parpol lainnya, sebarannya di 12 kabupaten dan kota se-Sulteng. Terbanyak di Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso. Tercatat empat parpol berpotensi sengketa di tiga kabupaten tersebut.

  Muscab X Hiswana Migas Sulteng, Wagub Ma'mun Sentil Rasa Memiliki Pelaku Usaha Migas