Palu, Teraskabar.id – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry, mengungkapkan sebanyak 31 potensi sengketa di tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah untuk Pemilu 2024.
31 potensi sengketa pendaftaran Bacaleg tersebut diajukan oleh enam parpol calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana rekap potensi sengketa pada tahapan pendaftaran Bacaleg yang diterima dari Bawaslu Provinsi Sulteng, Rabu (17/5/2023).
Rasyidi menjelaskan, pada umumnya dari ke enam parpol tersebut, lima partai baru dan belum pernah mengikuti kontestasi sebelumnya. Yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Baca juga : Enam Parpol di Sulteng Berpotensi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Hanya PBB, partai berpengalaman di Pemilu 2019, yang berpotensi sengketa di tahapan pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024. Lokusnya di Kabupaten Poso karena tidak mengajukan pendaftaran Bacaleg.
Sedangkan parpol lainnya, sebarannya di 12 kabupaten dan kota se-Sulteng. Terbanyak di Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso. Tercatat empat parpol berpotensi sengketa di tiga kabupaten tersebut.







