Jakarta, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengungkapkan sebanyak 61 perusahaan terdaftar resmi di Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dari total 61 perusahaan terdaftar, ada 43 perusahaan yang tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Dari data yang kami miliki 43 perusahaan sawit tersebut hanya memiliki izin lokasi, oleh karena itu pemerintah provinsi akan segera bertindak untuk menyelesaiakan masalah tersebut,” kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto di kantor ATR/BPN Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Baca juga : Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir
Gubernur Rusdy yang didampingi Tim Ahli Gubernur Bidang Investasi Daerah Rony Tanusaputra, Tim Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan HAM Ridha Saleh, Bupati Morowali Utara dr Delis, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, secara rinci menyebutkan total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan tanpa memiliki alas hak atau tanpa HGU tersebut berjumlah 411.000 Hektare.
Sebaran lokasi lahan perusahaan sawit tanpa HGU tersebut di antaranya, di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali dan Poso.
Olehnya, Gubernur Sulteng meminta masalah pertanahan di Sulawesi Tengah perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian ATR-BPN. Sebab, masalah pertanahan atau konflik agraria memicu banyak sekali masalah ikutan yang terjadi di level masyarakat, yang juga berdampak pada instabilitas sosial.
Baca juga : Lahan Huntap Tondo II Tak Tuntas, Pembangunan Dipindahkan ke Pombewe Sigi
“Di antara konflik agraria di Sulawesi Tengah yaitu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU,” kata Gubernur Sulteng.







