Palu, Teraskabar.id– KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau figur yang berencana ingin maju pada Pemilihan Calon Anggota DPD agar mempersiapkan sejak awal syarat dukungan minimal. Meski tahapan penyerahan dukungan ke KPU Provinsi, baru akan dimulai pada 16 Desember 2022.
“Pendaftaran bakal calon anggota DPD sebaiknya mulai dipersiapkan mulai sekarang. Tahapan penyerahan dukungan akan dimulai pada 16 Desember 2022,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Provinsi Sulteng, Dr. Sahran Raden saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Syarat Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, Sabtu (26/11/2022) di salah satu hotel di Palu.
Baca juga : Antisipasi Pemilih Jadi Sasaran Iming-Iming, Bawaslu Sulteng Rangkul Mahasiswa dan Media
Bahkan sebelum memasuki tahapan penyerahan dukungan kata Sahran Raden, KPU memberi waktu persiapan penyerahan dukungan kepada bakal calon anggota DPD maupun kepada masing-masing LO mereka yang akan dimulai pada 6 Desember 2022.
Batas akhir persiapan dan penyerahan dukungan minimal pemilih katanya, akan berakhir pada 29 Desember 2022. Karena, setelah itu akan memasuki tahapan verifikasi daftar dukungan minimal pemilih, yaitu pada 30 Desember 2022.
Baca juga : KPU Sigi Undang Pimpinan Parpol, Bahas Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Adapun persyaratan dukungan minimal perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 2.000 pemilih setelah verifikasi. Jumlah tersebut berdasarkan jumlah DPT di Sulawesi Tengah sebanyak 2.022.191 dengan sebaran pemilih 50 persen+1 dari 13 kabupaten/kota di Sulteng.
“Artinya, sebaran dukungan pemilih minimal terdapat di tujuh kabupaten/kota, timpang juga tidak masalah, mau dukungannya di suatu kabupaten banyak, di kabupaten lainnya kurang itu tidak masalah,” ujarnya.






