Palu, Teraskabar.id– Jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Donggala menyegel alat website desa dengan memasang garis polisi atau police line.
Kasat Reksrim Polres Donggala, Arsyad Ma’aling mengatakan, pemasangan police line tersebut sebagai bukti keseriusan polisi menangani kasus dugaan korupsi yang menggunakan dana desa tersebut.
Baca juga : Pemeriksaan Kedua Kasus Website, Mardiana Ditanya Soal Fee Proyek
“Bukti keseriusan kami, penyidik Tipidkor Polres Donggala menangani kasus ini,” kata Arsyad usai silaturahmi bersama awak media, pekan lalu.
Saat ini penyidik sudah memeriksa beberapa saksi salah satunya Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) Mardiana.
Baca juga : Hadiri Pemeriksaan di Polres Donggala, Mardiana Sebut Nama Kasman Lassa
Arsyad mengatakan, selain saksi Mardiana, polisi akan meminta keterangan saksi lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita akan kembangkan, saya pastikan akan ada saksi lain yang akan kami periksa,” ujarnya.
Sebelumnya, saksi pengadaan proyek website desa, Mardiana kembali diperiksa penyidik Tipikor Polres Donggala.
Pada pemeriksaan kali ini, Mardiana diperiksa di kantor Polsek Palu Selatan, Jumat (18/11/2022) .
Pengacara Mardiana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Josuha hadir untuk mendampingi kliennya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua kasus website bagi Mardiana. Sebelumnya dia pernah diperiksa pada Senin 7 November 2022 lalu.
Kepada media ini, Mardiana mengaku pada pemeriksaan kedua kasus website ini diperiksa selama 11 jam. Materi pemeriksaan seputar fee proyek.
“Ditanyakan terkait bukti fee yang beredar di media. Disuruh bajelaskan kenapa bisa ada fee,” jawabnya melalui pesan tertulis, Jumat malam (19/11/2022).
Menurut Mardiana penyidik terus menggali informasi terkait pengadaan alat website desa.
“Mungkin cari informasi. Saya jawab apa yang saya tahu. Yang penting saya sudah jujur dan bukti berupa transfer saya sudah kasih, mudah-mudahan mereka tidak buta hati, buta mata,” ucapnya. (teraskabar)







