Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

Warga Geruduk DPRD Tolitoli Tuntut Rekomendasi Gubernur untuk PT SMS Dicabut

Warga Geruduk DPRD Tolitoli Tuntut Rekomendasi Gubernur untuk PT SMS Dicabut
Warga Desa Oyom mendatangi DPRD Tolitoli menuntut rekomendasi Gubernur Sulteng yang menjadi alas hukum bagi PT SMS, Kamis (8/12/2022). Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar.id – Warga Desa Oyom mendatangi DPRD Kabupaten Tolitoli menuntut rekomendasi Gubernur Sulteng yang menjadi alas hukum bagi PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) untuk melakukan pilot project di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tambang tembaga di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, segera dicabut.

Rekomendasi yang diterbitkan dengan tujuan pemanfaatan potensi tambang mineral untuk PT SMS di wilayah itu dinilai menyalahi prosedur. Apalagi diketahui penetapan WPR, peruntukannya bukan bagi perusahaan melainkan kelompok, koperasi atau perorangan dengan luasan berbeda.

Baca jugaGedung Baru KPP Pratama Palu akan Dijadikan Pilot Project Kemenkeu

” Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020  jelas memuat tentang IPR di lokasi WPR hanya bisa dikelola oleh perorangan, kelompok dan koperasi dengan luasan berbeda,” kata Kordinator Aksi Masyarakat Oyom di DPRD Kabupaten Tolitoli, Marwan Taba, Kamis (9/12/2022).

Terbitnya rekomendasi Gubernur yang dikantongi pihak PT SMS tak menentukan tempat atau alamat di mana WPR yang telah ditetapkan di desa tersebut. Sehingga dapat dimungkinkan rekomendasi itu terjadi kekeliruan dan  mengalami kesalahpahaman dimana Gubernur Sulteng terindikasi telah dikerjain oleh PT SMS.

” Gubernur Sulteng terkesan di-prank oleh PT SMS sehingga mengeluarkan rekomendasi, dan rekomendasi yang dikantongi mereka tanpa stempel dan paraf,” katanya.

Baca jugaBabuk Batuan Mengandung Tembaga Seberat 8 Ton Raib di Mapolsek Lampasio, Warga Geruduk Mapolres Tolitoli

Menurut Marwan, rekomendasi yang diberikan gubernur Sulteng kepada PT SMS melaksanakan pilot projeck pertambangan rakyat telah menimbulkan keresahan di masyarakat dikarenakan bertentangan dengan penetapan WPR oleh pihak terkait.

  Pengacara Koperasi WPR Buranga Tak Bersedia Tunjukkan IPR: Itu Tugas Wartawan