Minggu, 30 Agustus 2026

Pengacara Koperasi WPR Buranga Tak Bersedia Tunjukkan IPR: Itu Tugas Wartawan

Pengacara Koperasi WPR Buranga Tak Bersedia Tunjukkan IPR: Itu Tugas Wartawan
Tambang emas di Buranga Parigi Moutong. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – Kuasa Hukum  Pemilik 3 Koperasi di Buranga, Natsir Said saat diminta hak jawabnya terkait Somasi yang dikeluarkan, terkesan meremehkan kerja – kerja profesional wartawan.

Saat dikonfirmasi terkait bukti dia sebagai kuasa hukum dan diminta untuk memperlihatkan  IPR asli tambang yang telah beraktifitas di Buranga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), bukannya menjelaskan keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tapi meminta untuk mencari tahu sendiri, katanya sebagai wartawan itu tidak mudah. Padahal, media online Pijarsulteng sudah melakukan konfirmasi dari berbagai aspek, mulai dari tokoh masyarakat,  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bahkan searching OSS di Google juga tidak ditemukan.

Saat ditanya apakah dokumen IPR itu untuk publik atau pribadi. Natsir menjawab itu memng untuk umum. Tapi sangat disayangkan ia tak bersedia tunjukkan keberadaan izin IPR tambang tersebut.

“IPR itu sudah resmi sudah dikeluarkan oleh kementerian, kalian saja yang cari tahu sendiri,  itulah kerja – kerja jurnalis, ” jelasnya terkesan menggurui via telepon, Selasa (18/2/2025).

Pijarsulteng juga dianggap media sosial karena data perusahaannya dianggap tak ada.

Padahal mulai pemimpin umum dan pimpinan redaksi telah menyandang  sertifikat UKW yang dikeluarkan dewan Pers dan media Pijar Sulteng telah terdaftar di  Sarikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Sementara disatu sisi, hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) itu, Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo) menghentingkan aktivitas tambang untuk ditinjau kembali  Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW)  Desa Buranga.

Selain itu, PJ. Bupati juga telah menyurat ke pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sulteng untuk memperjelas keberadaan tambang di Parimo, termasuk di Desa Buranga.

Alhasil Pemprov  Sulteng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengundang semua pihak terkait, dengan nomor undangan 600.4.1/244/bid.I untuk membicarakan polemik pertambangan  di Parimo, Rabu (19/2/2025), di salah satu hotel di Palu.

  Polisi Telah Otopsi Jenazah Wartawan Sulteng Situr Wijaya, Keluarga Menunggu Hasil Visum Kematiannya

Natsir Said juga mempertanyakan legalitas media online PijarSulteng karena tak mencantumkan boks redaksi.

Namun bagi Pimpinan Umum PijarSulteng menjelaskan, jika box redaksi dipermasalahkan karena tak kelihatan. Pihaknya selama ini telah melengkapi dokumen legal sejak 2006 dan telah memperpanjang 2023 dan masalah box redaksi tak muncul bukan karena unsur tak sengaja.

” Kami legal koq, harusnya dia juga cari tahu sebelum berargumen sebagai pengacara harus kerja secara profesional jangan hanya wartawan diminta profesional,” tegas Hafsa. (red/teraskabar)