Palu, Teraskabar.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) salurkan bantuan internet bagi 150 desa pada tahun 2026 untuk pemerataan akases internet melalui program BERANI Berdering. Alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp10,3 miliar di mana masing-masing desa menerima Rp69 Juta.
Skema penyaluran dananya langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa penerima yang berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng, yang melekat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Penganggaran program ini melalui bantuan keuangan khusus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Wahyu Agus Pratama, Kamis (27/8/2026), di Palu.
Program BERANI Berdering, Sulteng Salurkan Bantuan Internet bagi Desa
Untuk pelaksanaan program BERANI Berdering tersebut kata Agus, telah dibentuk tim koordinasi pelaksanaan program melalui Keputusan Gubernur Sulteng dengan penanggung jawab lima perangkat daerah, yakni Diskominfosantik Sulteng, Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng dan Biro Hukum Setda Sulteng.
Terkait pengadaan barang dan jasa, pelaksanaannya dilakukan oleh pemeritah desa dan disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat oleh Pemprov Sulteng. Pengadaan itu wajib mengikuti mekanisme peraturan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan, khusus program tersebut pihaknya telah berkoordinasi dan menyurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng. BPKP telah membalas surat tersebut dan memberikan pertimbangan untuk pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
“Kami juga melibatkan Aparat Pengawasan Inten Pemerintah (APIP) untuk pengawasan program. Selain itu melibatkan Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari kabupaten,” tambahnya. (red)






