Banggai, Teraskabar.id– Seorang warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) HR (50), harus meringkuk di balik jeruji besi karena diduga mencabuli gadis berusia 13 tahun yang merupakan ponakannya sendiri.
Kasus ini terungkap pada Ahad (10/12/2022), setelah korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengeluh kepada orang tuanya kalau dia merasakan sakit di perutnya.
“Saat itu korban mengeluh sakit perut kepada kedua orang tuanya, bahwa ada yang bergerak-gerak di perutnya,” kata Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana, Kamis (15/12/2022) siang di Banggai.
Baca juga : Hamil Saat Ditangkap Judi Togel, IRT di Lero Donggala Jadi Tahanan Rumah
Mendengar keluhan anaknya itu, ayah korban lantas mencoba membujuk anaknya agar menceritakan apa sebenarnya penyebab sehingga dia mengalami sakit perut.
“Korban pun menceritakan bahwa dirinya pernah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya,” ujarnya.
Andriansyah pun menuturkan, peristiwa tak terpuji ini tejadi sekitar tahun 2021 dimana saat itu korban sedang menonton televisi sendirian di rumah neneknya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menutup mulut korban dengan kedua tangannya.
Baca juga : Sepasang Kekasih Kepergok Patroli di Lokasi Gelap Kawasan Bukit Keles Banggai
Sehingga korban memberontak dan lari sambil berteriak minta tolong ke arah dapur, namun pintu dapur terkunci dan terlapor langsung menangkap serta memegang kedua tangan lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kemudian korban dibawa ke kamar.
“Pelaku pun melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban. Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun,” tuturnya.
Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, tindakan tak terpuji itu ternyata dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlulang kali.
“Dan terakhir dilakukan pelaku pada pada Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah nenek korban disaat korban sedang membersihkan rumah,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anaknya, pada Selasa 12 Desember 2022 orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Mapolsek Batui.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu 13 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita tanpa perlawanan,” katanya.
Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Batui guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” ujarnya. (teraskabar)






