Banggai,Teraskabar.id – Puluhan petani dari Kecamatan Toili, Toili Barat dan Bukit Jaya menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik di Luwuk, Banggai, Senin (4/11/2024). Mereka memulai aksi unjuk rasa di kantor DPRD Banggai, dilanjutkan ke Kantor Bupati dan berakhir di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan, konflik agraria yang melibatkan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) seakan tak pernah ada habisnya. Para petani lingkar sawit bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya, akibat ekspansi modal perusahaan perkebunan sawit itu.
Baca juga: Petani Toili Tak Surut Perjuangkan Hak Atas Tanahnya, Gugatan PT KLS kepada Petani Ditolak
Sejak PT. KLS beroperasi, menyisakan deretan panjang kasus perampasan lahan semena-mena untuk kepentingan perluasan wilayah perusahaan, dengan berdalih memegang izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Akhirnya lahan-lahan masyarakat banyak yang masuk di dalam HGU dan mirisnya, petani tidak diperbolehkan beraktivitas di wilayah HGU,” teriak salah satu Korlap, Moh Said.
Nasrun Mbau, salah satu perwakilan petani mengatakan, masyarakat terlebih dahulu mengelola dan berkebun jauh sebelum PT. KLS beroperasi. Klaim sepihak PT KLS atas lahan-lahan masyarakat, membuat petani seakan mati di lumbung padinya sendiri.
” Sebagai petani tentunya sandaran hidup kami yaitu tanah. Lahan dikelola dan ditanami sebagai penopang ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Namun kami petani dipaksa untuk tersingkir dari lahan yang kami kelola berpuluh puluh tahun,” ungkap Nasrun.
Lebih parahnya lagi, sambung Nasrun, ketika suara perlawanan digaungkan, maka intimidasi, kriminalisasi hingga pemenjaraan terus kami alami. Tak sedikit dari para petani yang mempertahankan hak, berakhir di jeruji besi. Padahal mereka hanyalah para pencari keadilan.
” Melalui aksi damai ini, kami mau menegaskan kembali, bahwa kami para petani lingkar sawit PT KLS, akan terus berjuang merebut apa yang menjadi hak dasar kami. Kami ingin menegaskan bahwa kami masih ada untuk terus menggelorakan tuntutan kami,” tegas Nasrun Mbau yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara akibat memperjuangkan haknya melawan PT. KLS.
Adapun tujuh poin tuntutan mereka yaitu antara lain:
1. Kembalikan lahan petani yang berada di Singkoyo dusun Agro Estate.
2. Kembalikan Lahan Petani yang berada di Tetelara.
3. Hentikan proses perpanjangan HGU No. 01 Desa Singkoyo.
4. Jangan Sandera Petani Plasma dengan perjanjian yang merugikan petani.
5. PT KLS praktikkan persaingan usaha tidak sehat.
6.PT KLS bekerja sama dengan penyelundup BBM bersubsidi untuk kepentingan industri sawit.
7. PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) melakukan pengukuran HTI tanpa melibatkan masyarakat.
8. Usut HGU PT KLS yang merambah kawasan hutan konservasi Bangkiriang. (red/teraskabar)
Comment