Banggai, Teraskabar.id – Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menyoroti dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Pasalnya, salah satu Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2021.
Eva Bande, Koordinator FRAS menegaskan kembali bahwa konflik agraria antara masyarakat Toili dan PT KLS sudah terbilang lama. HGU yang diberikan kepada perusahaan tersebut merupakan bentuk legalisasi atas ekspansi modal dengan melakukan praktik-praktik perampasan lahan pertanian atau pun tanah ulayat masyarakat.
Baca juga: Konflik Agraria Berkepanjangan di Toili Banggai, PT KLS Diadukan Warga ke Kementerian ATR/BPN
“Jika HGU telah habis masa waktunya dan belum ada pembaruan, maka aktivitas perusahaan ilegal,” tegas Eva yang sangat intens melakukan pendampingan terhadap Petani Toili.
Nasrun Mbau, Ketua Adat Suku Taa Desa Singkoyo berharap, agar pemerintah daerah dan BPN tidak lagi memproses HGU milik PT KLS tersebut.
Kata Nasrun, HGU nomor 01 Tahun 1992 PT. KLS telah berakhir pada tahun 2021. Bahkan, Nasrun sendiri pernah menanyakan langsung ke pihak BPN Kabupaten terkait hal itu, bahwa belum ada izin dari Kantor Wilayah BPN Sulteng untuk pembaruan.
Sehingga, Nasrun Mbau mengatasnamakan Lembaga Adat melayangkan surat aduan kepada Menteri ATR/BPN RI untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan yang berada di Desa Singkoyo.
Baca juga: Konflik Agraria Tanpa Penyelesaian, FRAS: Pemprov Sulteng Jadi Tameng Praktik Buruk Korporasi
” Kami telah cukup lama berjuang,” tuturnya.
Diketahui PT. KLS Kabupaten Banggai tak menampik bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak 31 Desember 2021.
Hal itu langsung disampaikan Direktur PT. KLS Banggai, Sulianti Murad pada saat rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan oleh Komisi 1 DPRD Banggai, Selasa (9/8/2022).
Komisi 1 DPRD Banggai akhirnya merekomendasikan agar Pemda Banggai melakukan penelitian dan pengkajian terhadap lahan HGU seluas 5.753 hektare.
Dari 5.735 hektare terkoreksi jadi 3.711 hektare. Jadi sisanya tidak bisa diperpanjang atau tidak bisa diproses untuk pembaruan.
Baca juga: Pemkab Morut Dinilai Diskriminatif Terhadap Perusahaan Perkebunan Sawit Tak Miliki Izin
Rekomendasi Komisi 1 antara lain :
A. Menelitikan peta izin HGU pembaruan yang dimohonkan PT KLS seluas 3.711 ha, serta jika luasan tersebut masih terdapat di dalamnya tanah milik masyarakat yang memiliki alas hak, maka dapat dikeluarkan dari peta pembaruan PT KLS.
B. Kepada Bupati Banggai agar membentuk tim khusus terkait luasan izin PT KLS, jangan sampai luasan tanam sawit tersebut lebih luas dari izin HGU milik PT KLS.
C. Terkait dengan luasan izin HGU yang telah dikeluarkan dapat diambil sebagai tanah cadangan umum negara yang dapat diatur oleh Pemda Banggai sesuai regulasi.
D. Kepada Pemda Banggai dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Sulteng dalam pembentukan Tim B.
E. Terkait lahan persawahan milik masyarakat yang telah memiliki alas hak kuat dan diduga masuk dalam areal penanaman sawit, dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
(red/teraskabar)
Berikut rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai tentang Permasalahan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT KLS dan penolakan perpanjangan dan pembaruan izin.