Senin, 12 Januari 2026

Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024

Potensi Pelanggaran  pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024
Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati, SH, CLMA. Foto: Istimewa

Oleh : Darmiati, SH, CLMA (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)

Dalam   sistem ketatanegaraan kita mengenal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang  merupakan  lembaga  tinggi negara   dan  merupakan  majelis tinggi  dalam  Lembaga Legislatif serta beranggotakan perwakilan dari seluruh propinsi yang ada di wilayah Republik Indonesia. Pada Ketentuan Umum BAB I UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui Pemilihan Umum yang dilangsungkan setiap 5 (Lima) tahun sekali sebagaimana ketentuan dari UUD’45 pada pasal 22 C ayat 1 yang menyebutkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilihan Umum. Pemilihan  DPD RI dilakukan pertama kali secara serentak dengan pemilihan Presiden dan wakil Presiden pada tahun 2019.

Baca jugaJadi Calon Anggota DPD, Begini Jumlah Syarat Dukungan Minimalnya

Adapun jumlah DPD sama di setiap provinsi  di mana jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 (satu per tiga ) dari jumlah DPR sebagaimana bunyi pasal 22 C ayat 2 yang menyebutkan bahwa jumlah   seluruhanggota DPD adalah sepertiga dari jumlah anggota DPR.  Kemudian pada ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2022,  pasal 196 menyebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Adapun daerah pemilihannya adalah provinsi sebagaimana ketentuan pasal 197 UU NO 7 Tahun 2017 yang menyebutkan “Daerah Pemilihan untuk Anggota DPD adalah Provinsi “

Tugas DPD adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang otonomi daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lain serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan  pusat dan daerah. Hal ini sebagimana ketentuan pasal 22 D ayat 1 UUD 1945.

  Aspirasi Warga Batu Bata Indah Soal Banjir, Petahana Hadianto Segera Atasi Drainase

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Lampiran I menyebutkan bahwa Tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 29 Desember tahun 2022.

Baca juga : Bawaslu Sulteng Identifikasi 264 Wilayah Potensi Lokasi Khusus, Terbanyak di Banggai