Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Kades Tamainusi Korban Kriminalisasi, Aktivis HAM Sulteng: Menang di Pra Peradilan PN Poso

Kades Tamainusi Korban Kriminalisasi, Aktivis HAM Sulteng: Menang di Pra Peradilan PN Poso
Kades Tamainusi, Ahlis (Pakai Topi) usai dibebaskan dari sel Polda Sulteng, Selasa (7/2/2023). Foto: Kiriman Noval A Saputra

Poso, Teraskabar.id – Sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 3 Februari 2023 tepatnya 30 hari, Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Ahlis mendekam dalam sel tahanan Polda Sulteng atas tuduhan melanggar pasal 50 ayat (2) Junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Aktivis HAM Sulteng, Noval A. Saputra mengecam penangkapan dan penahanan Ahlis selaku Kades Tamainusi, Kecamatan Sayo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, oleh penyidik Polda Sulteng.

Baca juga : Sertifikat Nasabah Diduga Hilang, PN Donggala Gelar Sidang Pembuktian

Sebelumnya, Ahlis dituduh menyerobot lahan PT. Latanindo Mining di wilayahnya. Namun, Ahlis menunjukkan adanya hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Secara de facto objek a quo tersebut berjarak 500 Meter dari belakang rumah Ahlis. Bahkan, surat tanah itu sebelum terbit menjadi Sertifikat Hak Milik dibuat tahun 1994 oleh Camat dan Kades saat itu.
Secara de jure, lahan tersebut sudah mempunyai hak penguasaan bahkan sebelum terbitnya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga : Kritik Tim Asistensi ke Gubernur Sulteng, Konfirmasi Nyata Tim Gagal

“Kami mendesak Menteri ESDM meninjau kembali IUP (Izin Usaha Pertambangan)  PT. Latanindo yang sudah membuat resah warga Desa Tamainusi, karena tidak menunjukkan kecakapan dan tidak proporsional dalam melakukan investasi, buruknya pihak PT. Latanindo Mining belum sama sekali bersosialisasi dengan pemerintah Desa Tamainusi beserta masyarakat Desa Tamainusi,” kata Noval melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (7/2/2023).

Baca juga : Kasus Pembunuhan di Malangga, Ratusan Massa akan Ikut Aksi Solidaritas di PN Tolitoli

Ia juga mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Ahlis selaku Kades Tamainusi oleh Polda Sulteng yang tidak sesuai prosedur dan proporsional. Makanya, penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tercantum dalam putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Poso.
Sehingga, kedepan kata Noval, konflik-konflik agraria struktural mendapatkan perhatian dan penanganan yang proporsional dari pengurus-pengurus negara.

  Program Mudik Gratis, Pemkot Palu Berangkatkan 100 Pemudik dari Makassar

Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dikonfirmasi media ini, Selasa (7/2/2023), belum memberi tanggapan hingga berita ini dinaikkan pada  Rabu (8/2/2023). (teraskabar)