Parimo, Teraskabar.id – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan inisial F (24), oknum pengajar yang melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Parigi sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Parigi Moutong pada rapat bersama warga yang melakukan aksi protes di depan salah satu Ponpes di Kecamatan Parigi pada, Sabtu (18/2/2023).
Rapat tersebut, dihadiri, Kapolres Parimo, Danramil, Ketua MUI, Ketua FKUB, perwakilan Kemenag, Camat Parigi, serta pihak terkait lainnya, bertempat di aula kantor Camat Parigi, Senin (20/2/2023).
Baca juga : Orangtua Gadis Disabilitas Korban Pencabulan di Morowali : Capek Cari Keadilan
Menurut Yudy, ada dua laporan polisi yang diterbitkan terkait kasus tersebut. Kemudian, diterbitkan pula surat perintah penyidikan pada tanggal 17 Februari 2023.
“Dan saat kita lakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, berdasarkan barang bukti yang ada. Selanjutnya dilakukan gelar perkara,.kemudian perkara itu kita naikan ke tingkat penyidikan. Lalu kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
Kata dia, saat ini Polres Parimo tengah mengumpulkan beberapa barang bukti. Termasuk Handphone tersangka F. Isi handphone sedang dianalisa dan di evaluasi. Karena di alamnya banyak gambar dan video.
Baca juga : Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut, Pemimpinnya DPO Pencabulan
“Olehnya, kami minta kepada orang tua korban agar pakaian yang digunakan pada saat kejadian diserahkan kepada penyidik. Sebagai alat bukti pendukung proses penyidikan,” kata Yudy.







