Donggala, Teraskabar.id – Penyidik Tipidkor Polres Donggala hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan website desa tahun 2019. Hal itu dikarenakan penyidik tidak ingin gegabah dalam penetapan calon tersangka dalam kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Arsyad Maaling beralasan pihaknya saat ini tengah mematangkan kasus tersebut. Bahkan, Arsyad meminta doa dan dukungan masyarakat agar penanganan kasus yang menggunakan dana desa tersebut bisa segera selesai.
Baca juga : Pemeriksaan Kedua Kasus Website, Mardiana Ditanya Soal Fee Proyek
“Pasti ada tersangka, tapi perlu dimatangkan dulu lah, sabar. Kita perlu dukungan,” katanya, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Donggala Arsyad, sebelum penetapan tersangka, ada beberapa hal yang harus dilalui. Misalnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, kasus Website ini juga menjadi atensi Kapolres Donggala AKBP Efos Satria, SIK, MIK.
Baca juga : Mardiana Diperiksa Kasus Website Donggala Hari Ini
Untuk diketahui, berdasarkan hasil temuan BPK Propinsi Sulawesi Tengah, program website desa melanggar ketentuan. Dari penelaah dokumen yang dilakukan BPK, baik perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengadaan website tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : Hadiri Pemeriksaan di Polres Donggala, Mardiana Sebut Nama Kasman Lassa
Ada enam desa, yang menjadi sampel pemeriksaan BPK antara lain Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Desa Kumbasa, Sumari, Taripa, Desa Ape Maliko, Kecamatan Sindue, dan Desa Bou, Kecamatan Sojol.
Total kerugian anggaran website dari enam desa yang dikerjakan CV Hani Collection itu sebesar Rp255.959.892. (teraskabar)






