Senin, 12 Januari 2026

Tercatut Namun Tidak Tercoklit: Dinamika Pentingnya Pendidikan Pemilih

Tercatut Namun Tidak Tercoklit: Dinamika Pentingnya Pendidikan Pemilih
Ferdi. Foto: Istimewa

Oleh Ferdiansyah

Terkait Pencatutan danPencoklitan

Pemilu 2024 sedang berlangsung melalui tahapan yang telah dilalui. Tahapan yang telah berjalan adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik serta tahapan pencalonan DPD. Dalam dua tahapan ini, terdapat kata yang cukup populer yaitu pencatutan.

Tercatut merupakan kata yang sedang populer dalam kontestasi pemilu 2024 ini. Tercatut di sini maksudnya disalahgunakannya (kekuasaan, nama orang, jabatan, dan sebagainya) untuk mencari untung (dari kata mencatut dalam KBBI). Dari arti kata ini sudah jelas konotasinya negatif.

Pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik, padahal tidak sejengkalpun orang tersebut mendaftar atau bahkan ikut berpartisipasi sebagai anggota partai politik yang mencatut namanya. Pencatutan juga terjadi dalam proses pencalonan anggota DPD. Nama dan NIK tercatut sebagai pendukung anggota DPD, padahal secara sadar nama yang tercatut tersebut tidak pernah menyatakan dukungan apalagi secara tertulis mendukung anggota DPD yang dimaksud.

Baca jugaBawaslu Sulteng Imbau Masyarakat untuk Memastikan Data Diri Tidak Dicatut

Bisa saja terjadi, nama kita dalam artian nomor induk kependudukan tercatut sebagai anggota suatu partai politik, atau pendukung calon anggota DPD. Padahal, logo partai politik tersebut belum kita ketahui logonya, pun wajah anggota DPD tersebut tidak pernah kita lihat.

Disisi berbeda, terdapat tahapan pencoklitan. Coklit merupakan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pantarlih melakukan pencoklitan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung (sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2022). Fungsi tugas ini sangat penting dalam tahapan Pemilu, agar daftar pemilih dapat akurat, komprehensif, dan mutakhir.

  13 Bacalon Anggota DPD RI di Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Dukungan

Masalahnya terdapat masyarakat yang tidak didatangi Pantarlih oleh karena namanya tidak terdapat dalam formulir Model A-Daftar Pemilih atau namanya telah terdata dalam formulir tersebut namun tidak didatangi secara langsung oleh Pantarlih. Bisa terdapat potensi ketidak patuhan SOP

oleh petugas Pantarlih, namun peran masyarakat untuk ikut menginformasikan hal ini juga penting.

Bukan tidak mungkin terdapat WNI yang tercatut namanya sebagai anggota parpol atau pendukung anggota DPD tapi justru belum tercoklit oleh Pantarlih. Ibarat pribahasa klasik: sudah jatuh (tidak bisa memilih karena tidak terdata), malah tertimpa tangga (NIK-nya dicatut).