Minggu, 25 Januari 2026

832 Bacaleg Provinsi Sulteng Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU

832 Bacaleg Provinsi Sulteng Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU
Plh Ketua KPU Provinsi Sulteng Cristian A Oruwo memimpin Bimtek Dalam Rangka Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD dan Anggota DPD, Sabtu (24/6/2023) di aula KPU Sulteng. Foto: teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id – Dari 892 bakal calon anggota (Bacalon) DPRD atau Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan oleh 17 partai politik ke KPU Provinsi Sulteng, hanya 60 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS. Sisanya, 832 Bacalon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS hasil verifikasi administrasi (Vermin).

Total 832 Bacaleg DPRD Provinsi Sulteng yang dinyatakan BMS tersebut terungkap pada Penyerahan  Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulteng di aula KPU Sulteng, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: 13 Bacalon Anggota DPD RI di Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Dukungan

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (bacalon) Anggota DPRD dan Anggota DPD tersebut dipimpin Plh Ketua KPU Provinsi Sulteng Cristian A. Oruwo didampingi Anggota KPU Provinsi Sulteng, Darmiati.

Cristian dalam kegiatan yang dihadiri dua anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Rasyidi Bakry dan Ivan Yudharta itu menjelaskan penyebab para Bacaleg masih dinyatakan BMS hasil verifikasi administrasi.

Baca jugaAlamsyah Prawirabhakti Tak Lolos ke Verifikasi Faktual Bacalon DPD, Ini Penyebabnya

Ia menyampaikan, ada 20 poin yang jadi penyebab 832 Bacaleg masih dinyatakan BMS. Di antaranya, pas foto Bacalon tidak sesuai, menggunakan fotongan foto KPT dan bukan merupakan foto terbaru serta menggunakan foto yang sama antar Bacalon.

Penyebab BMS selanjutnya kata Cristian, adalah perbedaan NIK dalam KTP dengan inputan SILON. Kemudian, ketidaksesuaian nama Bacalon dalam KTP-el dengan inputanSILON dan/atau dokumen. “Persoalan perbedaan nama itu sangat signifikan memperngaruhi Bacalon dinyatakan BMS karena itu nantinya yang akan dicantumkan dalam daftar calon.

  Bentuk Dukungan ke Rizal – SYP di Pilkada Sigi 2024, Torki Siap Kerahkan Basis Massanya di Palolo

Penyebab BMS lainnya, adalah dokumen KTP tidak menggunakan KTP-el,serta mencantumkan gelar tidak di kolom gelar tapi pada kolom nama.

Baca juga26 Bacalon Anggota DPD di Sulteng Lolos Verifikasi Administrasi

Selain itu, surat pernyataan (BB Pernyataan) tidak ditandatangani, surat pernyataan (BB Pernyataan) tidak dibubuhi materai, dokumen surat pernyataan (BB Pernyataan) tidak dicentang.

“Ada lagi kasus dokumen surat pernyataan (BB Pernyataan) dicentang semua dan ini juga menjadi salah satu penyebab dokumen Bacalon dinyatakan BMS,” ujarny. “Tidak bagus juga kalau dicentang semua,” selorohnya.

Baca juga31 Potensi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Sulteng, Morowali Utara Aman

Kemudian, ketidaksesuaian penginputan/pencantuman pekerjaanBacaleg dengan kondisi yang sebenarnya, serta ketidaksesuaian kondisi status hukum Bacalon dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, ada dokumen Bacalon yang tidak mencentang sudah dipidana tapi tidak dicentang. “Padahal KPU juga melakukan koordinasi dan verifikasi kepada instansi terkait soal status hukum Bacalon,” kata Cristian. (teraskabar)