Tolitoli, Teraskabar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli telah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar berfokus dalam menyelidiki berkas 19 bakal calon legislatif (Bacaleg).
“Kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, dengan total 19 nama Bacaleg agar berkasnya diteliti secara mendalam,” kata Komisioner Bawaslu Tolitoli, Rustam Datuamas, pada hari Rabu (5/7/2023), di kantornya.
Dia menjelaskan bahwa dari 19 nama Bacaleg tersebut, beberapa di antaranya masih memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, ada juga kepala desa (Kades) serta mantan narapidana korupsi yang pernah divonis lima tahun penjara.
Baca juga: Sulteng Rekomendasikan Anies Baswedan Salah Satu Capres di Rekernas Nasdem
Salah satu Bacaleg juga memiliki ijazah yang menimbulkan kebingungan karena tahun kelahiran pada ijazah tersebut berbeda-beda. Oleh karena itu, dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan perlu diverifikasi di lapangan.
Menurutnya, jika ada Bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu dan direkomendasikan untuk klarifikasi di lapangan oleh KPU, maka pihak Bawaslu akan terlibat dalam proses tersebut.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Tolitoli Fokus Teliti Berkas Bacaleg Diduga Palsu
Jika ijazah tersebut terkait dengan paket C, klarifikasi yang dilakukan tidak hanya melibatkan PKBM tempat yang bersangkutan belajar, tetapi juga melibatkan pihak pendidikan menengah atas, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng.
“Bawaslu tentunya akan melakukan klarifikasi bersama-sama di lapangan,” tegas Rustam Datuamas.
Baca juga: KPU Tolitoli akan Teliti Ulang Berkas Bacaleg, Ini Tahapannya
Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang Bacaleg di Tolitoli mendapatkan perhatian dari praktisi hukum di Tolitoli. Bagi mereka yang memperoleh ijazah paket A, B, dan C, diperlukan proses pembelajaran selama tiga tahun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 14 Tahun 2007 dan Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Standar nasional pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2003, dengan perubahan dari Nomor 19 tahun 2005.
“Jika proses pembelajaran tidak mengacu pada Peraturan Menteri, maka PKBM atau SKB melanggar aturan. Apakah ijazah itu palsu atau tidak, tergantung pada putusan pengadilan,” jelas seorang praktisi hukum di Tolitoli, Usman Ali.
Baca juga: Ada Bacaleg Tolitoli Miliki Ijazah Tahun Kelahiran Beragam
Peserta yang mengikuti proses pembelajaran di SKB atau PKBM tentu memiliki rapor dan nilai. Selama proses pembelajaran di lembaga tersebut, harus ada dokumentasi yang valid agar tidak terjadi manipulasi.
“Jangan sampai ada peserta yang melakukan kecurangan dalam proses pembelajaran, bukti dokumentasi harus ada,” katanya. (teraskabar)







