Palu, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengelolaan arsip yang terintegrasi. Hal ini bertujuan agar tercipta ketertiban dalam pengarsipan dan kelancaran pengaturan dokumen, sehingga memudahkan dan mempercepat pencarian kembali arsip saat dibutuhkan.
“Karena tata kelola kearsipan yang baik merupakan salah satu indikator kinerja organisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah,” kata Gubernur H. Rusdy Mastura dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Farid R. Yotolembah pada Workshop Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, Kamis (6/7/2023) di Palu Golden Hotel.
Baca juga: Telusuri Arsip Bernilai Sejarah dan Kebudayaan Sulteng, Empat Eselon II Pemprov ke Belanda
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pengarsipan dalam pengelolaan arsip yang sangat diperlukan. Selain itu, hal ini juga merupakan upaya untuk menciptakan keseragaman dalam penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis bagi unit kerja di Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Infrastruktur Telekomunikasi dan Internet TelkomGroup Siap 100 Persen Dukung Perhelatan G20
Sementara itu, Direktur Kearsipan Daerah I, Rudi Anton, yang mewakili Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), memberikan arahan mengenai Permendagri No. 83 Tahun 2022 sebagai hasil kesepakatan antara ANRI dan Kemendagri. Sebelumnya, penggunaan kode klasifikasi arsip untuk pemerintah daerah memiliki dua acuan, yaitu Peraturan Kepala ANRI dan Permendagri, sehingga terjadi dualisme dalam penggunaan kode klasifikasi arsip yang dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam pengarsipan.
Baca juga: Percepatan Digitalisasi Keuangan, Bank Papua Manfaatkan Aplikasi LMS dari Telkom
“Sebenarnya, keinginan saya adalah agar semua pimpinan, pejabat, siapapun kita harus memahami apa yang harus dilakukan terhadap kearsipan di daerah kita masing-masing,” jelas Rudi Anton.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 6 hingga 7 Juli 2023, dan dihadiri oleh 50 orang perwakilan dari OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah. (Biro Admpim)






