Palu, Teraskabar.id – Dua partai politik di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dikurangi bakal calon legislatifnya dalam penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) karena penyesuaian kuota keterwakilan 30 persen perempuan. Partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulteng Cristian A. Oruwo menjelaskan, PPP dan PBB terjadi pengurangan bakal calon anggota DPRD provinsi karena ada Bacaleg perempuan ditetapkan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pencermatan DCS. Sehingga, PPP harus menerima konsukuensi pengurangan jumlah Bacaleg di Dapil tersebut, akibat seorang Bacaleg perempuannya ditetapkan TMS.
Baca juga: Nasdem Sulteng Tuntas Lengkapi Bacaleg TMS di Hari Terakhir Masa Pencermatan
Hal itu merujuk pada aturan, bahwa jumlah Bacaleg di dalam satu Dapil wajib memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Artinya, dalam setiap komposisi tiga caleg, harus ada seorang keterwakilan perempuan. Sementara di PPP, ada seorang Bacaleg perempuan berstatus TMS sehingga harus dilakukan penyesuaian jumlah Bacaleg perempuannya.
“Caleg perempuan di dalam satu Dapil itu wajib memenuhi 30 persen. Jadi setiap 3 orang ada satu perempuan. Sehingga, tiga Bacaleg PPP dikurangi untuk menyesuaikan jumlah keterwakilan perempuan,” kata Cristian di hadapan sejumlah wartawan di ruang pertemuan KPU Provinsi Sulteng, usai penyerahan SK DCS kepada setiap parpol.
Baca juga: Kecuali Palu dan Donggala, Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Diperpanjang
Hal yang sama juga terjadi di PBB, terjadi penyesuaian jumlah keterwakilan 30 persen perempuan. Sehingga, PBB harus mengurangi seorang Bacalegnya untuk penyesuaian keterwakilan perempuan.
Menjawab pertanyaan mengenai langkah KPU untuk mengantisipasi Bacaleg TMS dan pengurangan Bacaleg untuk menyesuaikan jumlah keterwakilan 30 persen perempuan? Cristian menegaskan, pihak KPU telah jauh hari mengingatkan agar parpol sedapat mungkin mengantisipasi Bacaleg berstatus TMS di masa pencermatan DCS. Sebab, tak ada lagi proses pergantian setelah parpol telah menerima SK DCS dari KPU.
Baca juga: Delapan Bacaleg PBB Sulteng Diganti dalam Dokumen Perbaikan
“Kita telah berusaha untuk menyampaikan, bahkan, ada potensi saja kita sudah sampaikan (ke partai) di tanggal 9-11 Agustus. Pada saat pengajuan di masa pencermatan, juga sudah kita sampaikan,” ujarnya. (teraskabar)






