Minggu, 1 Februari 2026
News  

Diskominfo Santik Sulteng Sosialisasikan Penerapan Tanda Tangan Elekstronik

Diskominfo Santik Sulteng Sosialisasikan Penerapan Tanda Tangan Elekstronik
Kepala Diskominfo Santik Sulteng Sudaryano R. Lamangkona. Foto: PPID Diskominfo Santik

Palu, Teraskabar.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona membuka secara resmi Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan tema “Penerapan Tanda Tangan Elektronik” yang diinisiasi oleh Bidang Persandian Diskominfo Santik Provinsi Sulteng, Senin (27/11/2023) di Kota Palu.

Kepala Bidang Persandian Diskominfo Santik Distiawaty dalam laporannya menyampaikan,  tujuan sosialisasi TTE ini adalah untuk memperkenalkan teknologi modern kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai penggunaan TTE dan sertifikat elektronik dalam lingkungan digital.

Baca jugaHadapi Pemilu 2024, Diskominfo Santik Gelar Workshop Literasi Digital di Bangkep

Selain itu, sebagai upaya peningkatan efisiensi dalam proses administrasi dan komunikasi antarinstansi pemerintah, serta untuk memastikan bahwa penggunaan TTE sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemahaman terhadap aturan regulasi yang mengatur penggunaan TTE serta persyaratan dan kewajiban pihak yang menggunakan TTE.

Tujuan selanjutnya adalah, untuk memastikan bahwa komunikasi dalam lingkungan digital lebih aman, mencakup melindungi data sensitif, menghindari penipuan dan memastikan hanya pihak yang sah, yang dapat menggunakan TTE.

Kepala Diskominfo Santik Sulteng, Sudaryano menyampaikan, betapa pentingnya Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam era digital ini sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam peningkatan efisiensi proses administrasi dan komunikasi dalam lingkungan digital.

Baca juga20 Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulteng Belum Serahkan Sampel Tandatangan Elektronik

“Penggunaan TTE yang tersertifikasi banyak keuntungan, salah satunya adalah efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan,” kata Sudaryano.

Ia juga menuturkan, TTE tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani, kekuatan secara hukum mengenai TTE tersertifikasi juga setara dengan Tanda Tangan Basah. Hal ini diabsahkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  Semarak Sulteng Nambaso Pekan Kedua, Lapangan Imanuel Palu Disesaki Puluhan Ribu Warga

Selain itu, Sudaryano juga menjelaskan bahwa kebijakan privasi juga diberikan untuk memastikan bahwa data pribadi pengguna dilindungi kerahasiaannya.

“Ketika telah memiliki TTE tersertifikasi, tidak perlu lagi memikirkan biaya anggaran berlebih karena yang dibutuhkan hanya koneksi internet dan perangkat seperti komputer dan smartphone,” jelasnya.

Baca jugaKadis Kominfo Santik Terima Audiensi KI Sulteng

Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat untuk kesiapan dalam menghadapi transformasi era digital.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Best Western Coco ini dihadiri Kepala Dinas Kominfo Morowali Utara, Ivan Mareoli, Sekretaris Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng, Aswin Saudo, narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Imam Resti Muhtahar serta para kepala Dinas Kominfo kabupaten dan kota, serta pejabat terkait lainnya. (teraskabar)