Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Aktivis Agraria Minta Gubernur Sulteng Tertibkan dan Hentikan Aktivitas PT. ANA

Aktivis Agraria Minta Gubernur Sulteng Tertibkan dan Hentikan Aktivitas PT. ANA
Noval A. Saputra. Foto: Istimewa

Morowali Utara, Teraskabar.id – Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 300/714/ Setdaprov tentang Ketertiban dan Keamanan di Wilayah Perkebunan Sawit PT. Agro Nusa Abadi di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, disikapi Aktivis Agraria, Noval A. Saputra.

Melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Rabu (13/12/2023), Noval menilai Surat Edaran Gubernur Sulteng tertanggal 6 Desember 2023 tersebut, secara garis besar meminta masyarakat petani untuk ditertibkan dan menghentikan segala aktivitasnya di areal yang di kelola PT. Agro Nusa Abadi sampai dengan adanya hasil kerja tim reverifikasi dan revalidasi yang tengah berjalan.

Sehingga, bagi mantan Koordinator Wilayah (Korwil) Konsorsium Pembaruan Agraria Sulteng ini, jika surat edaran tersebut hanya ditujukan kepada masyarakat petani, maka prinsip keadilan dan prinsip keseimbangan sama sekali tidak diterapkan.

Baca jugaPetani Morut Recklaiming Lahannya Setelah 17 Tahun Dikuasai PT. Agro Nusa Abadi

“Seyogyanya Gubernur Sulteng juga harus memasukkan poin penekanan untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas PT. Agro Nusa abadi, sehingga terjadi penghormatan dari masyarakat petani dengan PT. Agro Nusa Abadi terhadap tim reverifikasi dan revalidasi yang dibentuk oleh Gubernur. Itu penegasan sehingga semua pihak bisa menahan diri,” kata Noval.

Ia menambahkan, pada pertemuan tanggal 13 November 2023 di kantor Gubernur Sulteng yang difasilitasi Asisten 1 Setdaprov Sulteng dengan melibatkan Serikat Petani Petasia Timur dan stakeholder, telah melahirkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, membentuk tim reverifikasi dan revalidasi yang dibentuk oleh Gubernur Sulteng.

“Kerja serta hasil tim reverifikasi dan revalidasi harus mengedepankan keterbukaan juga partisipatif. Sehingga, tidak hanya mencantumkan nama-nama tetapi juga dipertegas dengan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis, termasuk jangka waktu bekerjanya tim tersebut agar bisa dilakukan monitoring dan evaluasi Bersama,” tegasnya.

  Pelaku Pencurian Sound System di Gereja Bahtera Korobonde Morut Berhasil Diamankan Polisi

Baca jugaPetani Petasia Timur Bercucuran Air Mata Ceritakan Nasibnya Jadi Korban Kebrutalan PT ANA

Sebelumnya pada tanggal 8 September 2023, sebagai bentuk reaksi, FRAS Sulawesi Tengah dan Serikat Petani Petasia Timur mendatangi Kantor Gubernur sebagai bentuk protes karena pada pertemuan pada tanggal 6 September 2023, tidak satupun petani dilibatkan.  Padahal, Serikat Petani Petasia Timur yang pertama kali mengadukan konflik tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

“Kami diterima oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Ridha Saleh, dan kami menyampaikan bahwa tim terpadu yang termuat dalam hasil kesepakatan mediasi tidak layak untuk dilanjutkan jika tidak melibatkan petani secara total dan partisipatif,” kata Noval.

Baca jugaGubernur Sulteng Singgung PT ANA di Hadapan Menteri ATR/BPN Soal Lahan Sawit

Seyogyanya kata Noval, pihaknya mendesak negara melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari resolusi konflik agraria struktural yang berkepanjangan di Kabupaten Morowali Utara, khususnya antara petani dengan PT. Agro Nusa Abadi. Sehingga, keterlibatan negara dapat mengarah pada keadilan agraria. (teraskabar)