Jakarta, Teraskabar.id – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan empat Peraturan
OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi
industri perasuransian dan dana pensiun.
Sebagaimana siaran pers yang diterbitkan OJK pada Kamis (11/1/2024) melalui
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebutkan,
empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 yaitu:
1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan
Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship
Syariah;
2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses
transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor
industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan,
sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan
merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan
stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis
perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para
pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.
Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23
tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas
modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan
ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.
Disamping itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat
pandemi COVID-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat
kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent
dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau
pembiayaan syariah.
Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk
mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang
lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari
pemasaran jenis produk asuransi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi
terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan
asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi
kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.
Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan
dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada
sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta
POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.
Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk
mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara
lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta
persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko
tinggi, diantaranya: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi
Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement
(REPO).
Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan
mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan
secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang
menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.
Untuk 2024, salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian
adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk
asuransi.
Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk
disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang
variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan
perilaku pasar.
Penyempurnaan pokok pengaturan tersebut antara lain terkait penyederhanaan
mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan
kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi, dan secara simultan mendorong
penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal
pengembangan dan pemantauan produk asuransi.
Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya
penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan, yang memegang peran
strategis dalam ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM.
Upaya penataan tersebut antara lain dilakukan dengan menyusun peta jalan
industri penjaminan, dan memperkuat kerangka pengaturan yang terkait perizinan
dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri tersebut. (teraskabar)






