Touna, Teraskabar.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, Selasa (23/1/2024).
Kali ini upaya penyelundupan Narkoba digagalkan oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Maskur yang sedang bertugas melakukan pemeriksaan barang titipan warga binaan.
Baca juga: Diduga Kurir Sabu, Mahasiswa Asal Morowali Utara Diamankan Polisi di Penginapan Luwuk
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur saat dihubungi media Rabu (24/1/2024 membenarkan peristiwa tersebut.

“Narkoba tersebut dikirimkan melalui Ojek Online (Ojol) untuk warga binaan yang disisipkan ke dalam shampo kemasan botol yang terdiri dari satu bungkusan kecil plastik,” ungkap Mansur.
Mansur mengatakan, atas temuan itu, pihaknya langsung melakukan langkah cepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba Polres Touna agar dilakukan pemeriksaan secepatnya.
Baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu asal Makassar Masuk Palu
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh Banit Satresnarkoba Polres Touna Gede Agus Rolias dan Komang Deka Sepiana, barang tersebut merupakan Narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, kata Mansur, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan barang titipan dan bawaan yang akan diserahkan kepada Warga Binaan.
“Untuk pengembangan kasus penemuan Narkoba tersebut, Lapas Ampana akan selalu bersinergi dengan APH dalam upaya memutus rantai peredaran Narkoba khususnya di dalam Lapas,” pungkasnya. (***/teraskabar)






