Senin, 12 Januari 2026

KPU Sulteng Ingatkan PPID KPU Kabupaten/Kota Selektif Mendistribusikan Data dan Informasi

KPU Sulteng Ingatkan PPID KPU Kabupaten/Kota Selektif Mendistribusikan Data dan Informasi

Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada komisioner dan PPID KPU kabupaten/kota untuk memahami dan memperhatikan mengenai klasifikasi data-data maupun informasi publik. Sebab, data dan informasi beragam klasifikasinya. Ada informasi bersyarat dan ada informasi yang tersedia setiap saat.

“Ada informasi serta merta tapi ada juga informasi yang namanya dikecualikan. Bapak ibu harus hati-hati soal informasi. Mana yang boleh disampaikan mana yang tak boleh disampaikan,” kata Kordinator Divisi Hukum dan Perundang-undangan KPU Provinsi Sulteng, Darmiati, saat membuka rapat kordinasi (Rakor) Sosialisasi Pengelolaan PPID dan Penyediaan Data pada Website KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah untuk pemilihan umum tahun 2024, Selasa (6/2/2024), di SwissBelhotel Palu.

Baca jugaSetahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sulteng Ajak Peran Aktif Pemantau Pemilu dan Media

Darmiati menekankan, kepada peserta rakor yang dihadiri  komisioner dan staf secretariat KPU kabupaten/kota se-Sulteng, untuk selektif mendistribusikan data-data maupun informasi kepada publik. Hal itu untuk mengantisipasi data-data ataupun informasi yang tergolong dikecualikan, malah tersebar ke publik.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi memiliki semangat transparansi untuk seluruh tahapan pelaksanaan pemilu. Namun, Darmiati kembali menegaskan, dari seluruh data-data dan dokumen yang ada di KPU, ada beberapa ketentuan yang juga harus dipahami oleh PPID maupun penyedia data pada website KPU.

Baca jugaKadis Kominfo Santik Terima Audiensi KI Sulteng

Setiap permintaan data dan informasi yang ditujukan kepada PPID harus melalui permintaan resmi. Permintaan data dan informasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp ataupun telepon, agar tidak dilayani.

“Sudah banyak yang berkonsultasi soal data-data yang boleh diberikan serta data data yang dikecualikan, terutama tentang data-data jajaran kita,” kata Darmiati.

  Kondisi Kelistrikan di Desa Siney Parimo, Anwar Hafid Tawarkan Program BERANI Menyala kepada Warga

Kalaupun misalnya permintaan tersebut melalui telepon ataupun pesan WhatsApp, harus disusul dengan permintaan melalui surat resmi kepada KPU kabupaten/kota masing-masing.

Baca jugaKI Sulteng Surati PPID Desa Jalankan Keterbukaan Informasi Publik

Hal itu untuk mengantisipasi, memberikan informasi padahal informasi tersebut termasuk informasi atau data-data yang dikecualikan.

“Ini yang harus menjadi perhatian kita,” tegasnya.

Usai pembukaan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi. Dua komisioner KPU Provinsi Sulteng menjadi pemateri pada Rakor kali ini, yaitu Nisbah selaku pengampu Divisi Sosialisasi dan Parmas serta Dirwansyah selaku pengampu Divisi Data dan Informasi. Rakor ini juga menghadirkan narusmber dari Pusdatin KPU RI. (teraskabar)