Morowali, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelidiki kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali. Kasus yang tergolong telah lama penanganannya dan nilainya cukup signifikan ini, mendapat perhatian serius pihak Kejari.
Penyertaan modal ke Perusda Morowali terjadi di tahun 2012 sebesar Rp2 Miliar dan hingga saat ini tidak ada sama sekali pertanggungjawbaan dari pengelolaannya.
Baca juga: Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tolitoli
“Saat ini sudah memasuki bulan ke dua tahun 2024, kami terus melakukan penyelidikan selama sebulan ini terkait penyaluran dana pengelolaan penyertaan modal Perusda Morowali,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, SH., MH., pada konferensi pers di kantornya, Senin (19/2/2024).
Kajari menjelaskan, kasus ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami sudah tingkatkan kepenyidikan,” ujarnya.
Bahkan, dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka kasus yang diduga telah merugikan keuangan daerah sekitar Rp2 Miliar. Malah, berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik, kemungkinan tersangkanya ada beberapa orang.
Baca juga: Beredar Rekaman Suara Ronny Soal IUP Backdate, Ini Jawaban Penasehat Hukumnya
“Penyidik untuk sementara ini telah mengumpulkan minimal dua alat bukti dan dalam waktu dekat setelah hasil audit keluar, kita menetapkan tersangka dan tersangkanya banyak,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, sebagaimana dikutip dari Nuansa Pos.
Ia menjelaskan, penyertaan modal ke Perusda Morowali dianggap merugikan keuangan daerah karena kemanfaatan dari pembentukan perusahaan tersebut tak terealisasi hingga saat ini. Malah, daerah dirugikan karena tak sesuai harapan pendirian Perusda Morowali.
Ia berharap dari proses penyidikan ini bisa memberi kepastian hukum terkait penyertaan modal Perusda Morowali yang tak bisa dipertanggungjawabkan pengelolaannya. (teraskabar)






