Minggu, 3 Mei 2026
Daerah  

Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tolitoli

Tolitoli, Teraskabar.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menetapkan satu tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) senilai Rp1,7 Miliar dari total Rp5,6 Miliar.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Keuangan di PDAM Tolitoli, Ibrahim S Ahmad yang ditetapkan sebagai tersangka menilai janggal penetapan tersebut.

Baca jugaMasa Jabatan Dewas PDAM Uwelino Berakhir 28 Agustus 2022, Tak Bisa Diperpanjang

Menurutnya, penetapan tersangka oleh pihak Kejari Tolitoli terhadap dirinya dianggap tidak berimbang dengan keterangan yang disampaikannya kepada penyidik beberapa waktu lalu saat pemanggilan di Kejari Tolitoli.

” Kejari tetapkan tersangka. Saya merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap diri saya, kok hanya saya yang jadi tersangka, sementara uang yang keluar saya tidak pernah lihat,” kata Ibrahim S Ahmad kepada media ini di rumahnya, Jumat (9/9/2022).

Baca jugaTelkom Ambil Alih Saham Sigma Tata Sadaya dan Inbreng Hyperscale Data Center

Pada pemeriksaan penyidik di kejaksaan, menurutnya, ia dipanggil dalam kaitan penyalahgunaan penjualan aset dan penyertaan modal PDAM tahun 2017 hingga 2019 dengan total nilai kurang lebih Rp4,2 Miliar, ditambah sisa penyertaan modal tahun 2016 sekitar Rp2 Miliar lebih.

  Mapolres dan Kejari Tolitoli Dikepung Warga pada Idul Adha 1443H