Sementara perkara dugaan korupsi KPU Tolitoli, penyidik kembali menetapkan satu tersangka setelah inisial DU selaku bendahara kini BS sebagai PPK pada anggaran Pemilu 2018 sebesar Rp1,4 Miliar.
” Sebelumnya yang ditetapkan baru satu tersangka sekarang menjadi dua tersangka, berdasarkan hasil perhitungan inspektorat KPU pusat dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp1,4 Miliar,” kata Kejari Tolitoli.
Para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 55 Jo pasal KUHP undang – undang tindak pidana korupsi nomor: 20 tahun 2001 perubahan undang -undang nomor: 31 tahun 1999. (teraskabar)







