Minggu, 3 Mei 2026

Kejari Tolitoli Tetapkan Kades Pagaitan Sebagai Tersangka Dana Desa

Kejari Tolitoli Tetapkan Kades Pagaitan Sebagai Tersangka Dana Desa
Kades Pagaitan inisial DM diperiksa penyidik Kantor Cabjari di Ogotua Tolitoli, Senin (10/3/2025). Foto: Humas Kejari Tolitoli

Tolitoli, Teraskabar.id –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Pagaitan, Kecamatan Ogodeide inisial DM sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif kurang lebih lima jam di ruang penyidik, Senin (10/3/2025).

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap DM ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua Nomor: B 70/P.2.12.9/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025,”  kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus P. Napitupulu, S.H, M.H., melalui Kacabjari Ogotua Heppies Meykel Notannubun, Senin (10/3/2025).

Kacabjari Ogotua Heppies Meykel Notannubun mengatakan, penetapan Kades Pagaitan inisial DM sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan sejak pukul 10.00 sampai pukul 14.00 Wita. Pada saat proses pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan APBDesa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Perkara menjerat tersangka itu kata Meykel, yakni kegiatan Fisik Desa Pagaitan pada tahun 2022 berupa Pembangunan Rabat Beton dengan pagu anggaran sebesar Rp63.114.500, Pembangunan Drainase sebesar Rp29.240.000, Pembangunan Plat Duicker Blok D sebesar Rp10.276.500, Pembangunan Plat Duicker Blok C sebesar Rp17.124.600,  Pembangunan Cek Dam Saluran air sebesar Rp10.120.500.

Happies menjelaskan, untuk tahun 2023 terdapat tiga kegiatan fisik yaitu, Pembangunan Galian Parit (DD) sebesar Rp 245.975.000, Pembangunan Plat Duicker (DD) sebesar Rp 40.060.400, Rehabilitasi Kantor Desa Pagaitan (ADD) sebesar Rp50.378.500.

Sementara untuk pekerjaan fisik tahun 2024 di Desa Pagaitan, di antaranya, penimbunan lapangan sebesar Rp98.890.000, lanjutan penggalian parit sebesar Rp196.140.000, plat duicker satu unit sebesar Rp9.336.000, serta Rehab Posyandu sebesar Rp6.513.000.

Bahkan ditemukan kerancuan pada pekerjaan fisik berupa pekerjaan galian saluran parit yang dikerjakan pada tahun 2023, namun menggunakan anggaran tahun 2024 sebesar Rp43.925.000.  Dimana pada pekerjaan fisik lanjutan galian parit yang menggunakan anggaran tahun 2024 tersebut ditemukan dana yang tersimpan di rekening pribadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp30.000.000.

  Pemuda di Tolitoli Ini Ditahan karena Bawa Sabu

“Anggaran pekerjaan saluran parit tahun 2024 sebesar Rp196.000.000 yang seharusnya telah dicairkan 100% akan tetapi baru dibayarkan Rp130.000.000 kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan, sementara sisa dana tersebut masih dikuasai oleh PPKD kegiatan tersebut sebesar Rp30.000.000,”kata Meykel.

 “Namun faktanya tidak dibayarkan kepada pihak ketiga pada tahun 2024 akan tetapi baru dibayarkan pada tanggal 14 Februari 2025 kepada pihak penyedia setelah adanya penyidikan perkara ini oleh penyidik Cabjari Tolitoli di Ogotua,” tambahnya.

Selain itu, dalam pekerjaan fisik tahun anggaran 2022-2024 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp32.460.967. Disamping penyalahgunaan pada pekerjaan fisik, terdapat juga penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka DM yang merugikan keuangan negara yakni, terhadap pekerjaan non fisik berupa kelebihan bayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa periode bulan Januari dan Februari 2024 sebesar Rp17.600.000.

Selanjutnya kewajiban pajak yang tidak disetor pada pengelolaan APBDes Pagaitan tahun anggaran 2022 sebesar Rp16.791.692.

Parahnya lagi ada dana sebesar Rp13.935.000 tahun 2022, tahun 2023 sebesar Rp178.119.000, serta tahun 2024 sebesar Rp60.482.240. Dokumen pertanggungjawaban selama tiga tahun berturut- turut terhadap ketiga dana tersebut, tidak dibuat secara tertib dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Audit (LHA) yang dikeluarkan oleh Tim Ahli dari Inspektorat Kabupaten Tolitoli Nomor: 700/02.02/Irwasus-itdakab.Tli tanggal 14 Februari 2025 telah terdapat Kerugian Negara sebesar Rp417.014.899 atas pengelolaan dan penggunaan APBDes Desa Pagaitan tahun anggaran 2022-2024.

“Ada juga  berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua kegiatan fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi adalah sebesar Rp34.072.761,81,” bebernya.

Penyidik Cabjari di Ogotua menerapkan pasal kepada tersangka DM yaitu Pasal 2 ayat 1 jouncto Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rm/teraskabar)

  Akselerasi Kemandirian Pangan Kolaka Kolaborasi PT Vale dan Pemerintah