Donggala, Teraskabar.id– Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Donggala menangkap seorang nelayan inisial NDH (46) atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Pria berasal dari desa Batusuyusa, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala itu mengaku menggunakan sabu agar kuat melaut saat mencari ikan.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, melalui Kanit 2 Satres Narkoba, Ipda Syamsuardi, mengungkapkan, penangkapan tersangka narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi warga. Nanang ditangkap beserta barang bukti sabu di rumahnya desa Batusuya, pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Sudah Dua Hari Melaut, 2 Nelayan Bahoruru Morowali ini Dilaporkan Belum Kembali
“Setelah pelaku ini diamankan, tim Sat Narkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan badan tapi tidak ditemukan barang bukti. Lalu tim menyisir daerah sekitar rumah tersangka, tim melihat ada bekas galian setelah tim lakukan penggalian ditemukan dua klip kecil sabu yang masih terbungkus dengan lakban berwarna hitam,” kata Syam dalam jumpa pers Selasa, (19/3/2024).
Saat diperiksa lebih lanjut, Nanang membeli sabu di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu seharga Rp.600.000 untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan di laut.
Baca juga: Nelayan Enggan Melaut di Parimo karena Cuaca Buruk, Harga Ikan Meroket
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Syamsuardi. (jalu/teraskabar)







