Minggu, 25 Januari 2026
Home, News  

Dua Personel Ditsamapta Polda Sulteng Dipecat karena Pelanggaran Berat

Dua Personel Ditsamapta Polda Sulteng Dipecat karena Pelanggaran Berat
Dua personel Ditsamapta Polda Sulteng mengikuti upacara PTDH, Rabu (24/4/2024) di lapangan Ditsamapta Polda Sulteng. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Dua personel Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigpol AR dan Briptu AS, memperoleh sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran berat berupa kode etik yang mereka lakukan.

Pemberhentian kedua personel tersebut melalui upacara PTHD yang dipimpin langsung Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H., Rabu (24/4/2024), di Lapangan Apel Ditsamapta Polda Sulteng.

Baca juga23 Polisi di Sulteng Direkomendasi Pemecatan

Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan dalam sambutannya menyampaikan, PTDH merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik berat.

“PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Pol Richard.

Kombes Pol Richard juga mengingatkan kepada seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng agar selalu menjaga perilaku dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

Baca juga: Tiga Anggota Polres Morowali Utara Dipecat karena Narkoba

“Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita jaga nama baik institusi Polri dengan selalu berperilaku dan disiplin dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Bagi personel yang memperoleh sanksi PTDH, Kombes Pol. Richard juga mengingatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan hal ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik.

“Saya ingatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik,” tandasnya. (teraskabar)

  Kapolda Sulteng Jenguk Korban di Rumkit Bhayangkara, Prihatin Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh