Rabu, 28 Januari 2026

Kasus Dugaan Pelanggaran Pileg 2024 di Tolitoli Mandek saat P19

Kasus Dugaan Pelanggaran Pileg 2024 di Tolitoli Mandek saat P19
Kantor PTSP Tolitoli. Foto: Dok

Tolitoli, Teraskabar.id – Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan legislatif (Pileg) calon legislatif Partai Gerindra inisial DA yang dilimpahkan untuk pidana umum (Pidum)  disebut mandek di tahapan P19 pada kelengkapan berkas di tingkat penyidik Polres Tolitoli.

Mandeknya berkas tersebut setelah dikembalikan dari penyidik Kejaksaan untuk dilengkapi agar dapat terpenuhi menjadi P21 pada tanggal 25 April 2024, sempat dilakukan rapat di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli. Dalam rapat tersebut telah hadir pihak Bawaslu, penyidik Polres dan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.

Baca jugaPartai Golkar Palu Bertekad Sukses Pileg dan Pilkada 2024

Meski telah dilakukan rapat bersama oleh Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tolitoli terkait kasus pelanggaran pemilu tersebut  yang membahas menyangkut berkas perkara masih P19, namun hasilnya dari rapat yang dilaksanakan itu dirahasiakan dan tak dipublikasikan apakah sudah terlambat waktu atau tak bisa dipenuhi akibat waktu kelengkapan pemberkasan lewat waktunya karena diulur-ulur untuk kepentingan tertentu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tolitoli devisi penindakan, Abdul Fattah yang dikonfirmasi membenarkan kalau pelanggaran pemilu yang telah dilimpahkan ke penyidikan polisi dan berkasnya baru P19, pernah dilakukan rapat di tingkat Sentra Gakkumdu Bawaslu Tolitoli.

Baca jugaWajah Lama Dominasi Bacaleg Golkar Sulteng, Ketua DPD : Yunior Beri Jalan Seniornya

Dari rapat yang dilaksanakan itu, ia enggan memberikan penjelasan mengenai substansi keputusan rapat yang dilakukan bersama antara pihak Bawaslu, penyidik Polres dan Kejaksaan.

” Saya tidak bisa memberikan penjelasan kalau ditanya secara substansi karena harus tertulis,” katanya kepada wartawan di kantornya.

Disinggung soal berkas perkara yang masih P19 apakah dibahas dalam rapat tersebut, ia enggan berkomentar. Begitupun menyangkut berkas perkara apakah pada rapat bersama itu bisa diyakinkan kalau berkas perkara tersebut akan lanjut hingga P21, divisi penindakan di Bawaslu itu tak mau bicara dan malah senyum.  Ia terkesan memberi sinyal kalau berkas perkara itu tak akan dilanjutkan lagi. (ram/ teraskabar)

  KPU Sigi Rakor Logistik Pemilu 2024: Jangan Mengulang Keteledoran