Minggu, 25 Januari 2026

Torue Belum Memenuhi Kuota Pelamar, KPU Parimo Perpanjang Pendaftaran Calon PPK

Torue Belum Memenuhi Kouta Pelamar, KPU Parimo Perpanjang Pendaftaran Calon PPK
Anggota KPU Parimo, Maskar. Foto: Aswadin

Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar mengatakan, hingga saat ini jumlah pelamar calon PPK untuk Pilkada 2024 di daerah itu sebanyak 332 orang tersebar di 23 Kecamatan.

Baca jugaMinat Pelamar  PPK di Sulteng Cukup Tinggi, Hari Pertama Tembus 788 Pendaftar

“Jadi pendaftar PPK yang ada di Kabupaten Parigi Moutong dari 23 kecamatan ada sebanyak 332 orang,” kata Maskar, di Parigi, Selasa (30/4/2024).

Namun, dari 23 kecamatan tersebut kata Maskar, ada satu kecamatan di daerah itu, yakni Kecamatan Torue, jumlah pendaftarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan atau belum mencapai kouta. Sehingga pihaknya melakukan perpanjangan waktu pendaftaran di kecamatan tersebut mulai 30 April hingga 2 Mei 2024.

Perpanjangan waktu pendaftaran ditetapkan kata Maskar, karena melihat jumlah pendaftar di Kecamatan Torue baru sembilan orang hingga pukul 23.59 Wita, pada Senin (29/4/2024).

Baca jugaTiga Kecamatan di Sigi Belum Capai Kuota Kebutuhan PPK

Menurutnya, saat ini jumlah seluruh pendaftar di 23 kecamatan yang telah memenuhi syarat melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), sebanyak 324 orang.

“Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, sudah terpenuhi dua kali kebutuhan. Tapi kita selesaikan dulu, karena tidak diberlakukan pembatasan pendaftar,” terang Maskar.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah perpanjangan waktu pendaftaran berakhir pada 2 Mei 2024, tahapan  selanjutnya, yakni pengumuman calon PPK yang lulus administrasi.

Ia menambahkan, bagi para pendaftar untuk segera memasukan berkas administrasi persyaratan calon PPK, paling lambat sehari sebelum tes uji tertulis yang digelar pada 6 hingga 8 Mei 2024. (wad/teraskabar)