Minggu, 25 Januari 2026

Kasus Lahan Mangrove, Kades dan Perangkat Desa Ambunu Diperiksa Kejati Sulteng Besok

Kasus Lahan Mangrove, Kades dan Perangkat Desa Ambunu Diperiksa Kejati Sulteng Besok
Penyidik Kejati Sulteng menggeledah dokumen di kantor Desa Ambunu, Bungku Barat, Morowali, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id –  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memeriksa Kepala Desa (Kades) Ambunu bersama perangkat desa, termasuk mantan Kades Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (7/5/2024).

Mereka yang akan dipanggil di antaranya, Fa selaku Kades Ambunu, Al selaku Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Desa Ambunu, Ar selaku sekretaris Desa Ambunu dan Mantan Kepala Desa Ambunu, SK.

Baca jugaLahan Sawit Warga Ambunu Morowali Dipasangi Garis Polisi

“Pemanggilan terhadap mereka itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) dengan luas sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, Senin (6/5/2024), di Palu.

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap ke empat saksi tersebut, berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Selanjutnya kata Haris, hari ini (Senin, 6/5/2024), penyidik juga memeriksa  tiga orang penerima SKT dan seorang dari Dinas PUPR.

Mereka diperiksa di antaranya YY, Ar, Az selaku penerima SKT dan FB selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.

Baca jugaPj Bupati Morowali Digugat ke PTUN Palu, Ini Penyebabnya

Sebelumnya,  penyidik menggeledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali pada Kamis (7/3/2024).

Penggeledahan dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 Maret 2024.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

  Aksi Donor Darah Serentak di Morowali dan Pomalaa, PT Vale Indonesia Kumpulkan 174 Kantong Darah

Dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Baca juga: Mangrove dan Upaya PT IMIP Melestarikan Pesisir Bahodopi

Untuk diketahui, penyelidik Kejati Sulteng telah meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu.

Para tokoh yang telah dimintai keterangan di kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) tersebut, di antaranya AJ, HJ, dan AM selaku warga setempat, serta MRR. (teraskabar)