Morut, Teraskabar.id – Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali melakukan konsolidasi internal untuk menguatkan organisasi soliditas anggota. Hal ini juga untuk membangkit semangat para petani yang saat ini sedang berkonflik dengan PT. Agro Nusa Abadi (ANA).
Salah satu Badan Pimpinan Serikat Petani, Ambo Endre, mengatakan, rapat konsolidasi ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan peran organisasi untuk mengawal jalannya verifikasi dan validasi lahan yang dilakukan oleh tim provinsi.
” Berkaitan dengan verifikasi dan validasi lahan, kami para petani telah memasukkan data objek maupun subjek sejak tanggal 11 September 2023. Sehingga hal ini perlu dikawal secara serius,” kata Ambo kepada media ini, Senin (6/5/2024).
Baca juga: TPP ASN Pemprov Sulteng Dibayarkan April 2022
Noval A. Saputra selaku anggota Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menekankan, bahwa verifikasi dan validasi lahan yang dilakukan oleh tim provinsi harusnya melibatkan para petani.
Misalnya, pelepasan lahan di Desa Bunta dengan angka 282 Hektare itu, sama sekali tidak melibatkan para petani.
Selama ini kata Noval, para petani telah memperjuangkan hak atas tanahnya. Namun, ketika verifikasi dan validasi lahan, sama sekali tidak melibatkan pemilik lahan terutama anggota serikat. Ini ada apa?
” Sehingga kami mendesak agar dalam proses tersebut lebih transparan, agar tidak ada dusta di antara kita,” jelas Noval.
Baca juga: Aktivis Agraria Minta Gubernur Sulteng Tertibkan dan Hentikan Aktivitas PT. ANA
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari kelompok petani di Desa Bunta, dahulu sejak awal-awal masuknya perusahaan, mereka telah menyerahkan dokumen surat lahan dalam bentuk SKPT ke pihak PT. ANA. Dengan diimingi akan dibuatkan sertifikat hak milik dan buku tabungan. Namun sampai detik ini janji itu tidak pernah ditepati.
” Kami berharap persoalan ini cepat terselesaikan agar kami bisa mendapatkan kembali hak kami,” ungkapnya.
Rusli, salah satu anggota Serikat Petani menambahkan, terkait tapal batas antara Desa Tompira dan Desa Bunta, tidak serta merta menghilangkan hak objek atas tanah masyarakat.
Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak atas tanah dan hak lainnya yang sudah ada di masyarakat. (teraskabar)






