TPP ASN Pemprov Sulteng Dibayarkan April 2022

Palu, Teraskabar.id– Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Sulawesi Tengah (Sulteng) dibayarkan pada bulan April 2022.

Hal ini diungkapkan Pj. Sekda Provinsi Sulteng Ir. H. M. Faizal Mang, MM, setelah mengikuti rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Pj Sekprov: Kepindahan Rahmansyah Ismail ke Pemprov Tak Disetujui Bupati Morowali

Baca juga:Pelantikan Perdana, 22 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik Gubernur Sulteng,  Ini Daftarnya

Menurutnya, kebijakan TPP diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pasal 58 menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan ASN atas persetujuan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, Kemendagri telah mengeluarkan hasil Fasilitasi Rapergub tentang TPP yang ditindaklanjuti dengan penetapan Pergub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2022,” kata Ketua TAPD Pemprov Sulteng, H. M. Faizal Mang.

Dengan dibayarkan TPP, ia berharap ASN Lingkup Pemprov Sulteng dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kinerja, serta menyiapkan persyaratan pembayaran, di antaranya laporan harian dan rekapitulasi kehadiran.

“Insya Allah, April kita bayarkan dan teknis pembayaran diserahkan ke BPKAD,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Aturan itu tertuang dalam aturan yang diterbitkan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, bagi yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni lewat keterangan tertulis diterima, Rabu (9/3/2022), dikutip dari liputan6.com.
Fatoni menjelaskan, kebijakan terkait menjadi angin segar bagi ASN di daerah. Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa segera dicairkan.
“TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas,” jelas dia.

Mekanisme Pencairan

Soal mekanisme pencairan, langkah pertama adalah dengan melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Kemudian, Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
“Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP,” tutur Fatoni.
Nantinya, Biro Ortala akan menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
“Setelahnya, Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan,” papar Fatoni.(teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *