Palu, Teraskabar.id – Aktivis Agraria Eva H. Bande menegaskan aktivitas operasional PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) adalah illegal. Dua poin alasan yang keseluruhannya mengacu pada undang-undang sehingga Pembina Front Rakyat Agraria Sulawesi Tengah (FRAS) ini mendudukkan posisi perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit itu sebagai illegal.
“ Saya mendapatkan alibi dari beberapa penasehat hukum sejumlah perusahaan sawit kalau mereka tidak melakukan tindak pidana atas aktivitas kliennya,” kata Eva Bande di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (9/5/2024), di kediaman Eva Bande, Desa Kalukubula, Sigi, Kamis (9/5/2024) sore jelang magrib.
Baca juga: Gubernur Sulteng Singgung PT ANA di Hadapan Menteri ATR/BPN Soal Lahan Sawit
Lantas menjadi pertanyaan kata Eva Bande, apa yang menjadi alas hak operasional PT ANA di Petasia Timur dalam mengelola lahan rakyat dalam bentuk perkebunan komoditas sawit. Sebab, fakta ini sangat telanjang mata.
Bila PT ANA beralibi, pihaknya beroperasi berdasarkan aturan perundang-undangan. Eva H. Bande meminta pihak PT ANA untuk mengkaji UU Nomor 39 pada pasal 114, menyebutkan bahwa penyesuaian dilakukan setelah terbit putusan MK dengan toleransi waktu selama 3 tahun.
“Jadi mereka yang berada di bawah UU itu, yang belum memiliki HGU harus melakukan penyesuaian setelah terbit putusan MK keluar. Jika dalam proses 2 tahun tidak melakukan hal itu, maka aktivitasnya dianggap illegal,” tegas Eva Bande.
Begitupula jika mengacu pada UU Cipta kerja di 110 A menyebutkan, bahwa penyesuaian juga diberikan dengan toleransi waktu selama tiga tahun bagi perusahaan yang belum memiliki HGU. Semestinya kata Eva Bande, pemerintah daerah sudah tidak ada alasan lagi untuk memberi toleransi penyesuaian bagi perusahaan perkebunan yang tak memiliki HGU.
Baca juga: 43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tanpa HGU, Menteri ATR/BPN Perintahkan Bentuk Tim
Sehingga, PT ANA sebagai perusahaan perkebunan sawit yang tak mengantongi HGU, seharusnya memperoleh sanksi penegakan hukum berupa penertiban dari Pemprov Sulteng.
“Jangan main main lho dalam proses penyelesaian ini. Jangan rakyat terus diuber uber. mana datanya? mana SKPT nya. Sangat tidak tepat penyelesaian konflik agraria kalau begini modelnya dan tak akan ada penyelesaian konflik agraria di Sulteng kalau begini modelnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi tapi caranya berinvestasi harus benar. Bukan dengan mengorbankan hak keperdataan warga.
“Tapi kalau begini caranya, itu akan membuat satu cerminan bahwa di sana boleh (berbuat menabrak aturan perundang undangan), tidak begitu dong caranya, kamu boleh berbisnis di daerah kami tapi harus taat kepada ketentuan dan tidak menghilangkan hak keperdataan rakyat,” ujarnya.
Baca juga: Begini Cara Perusahaan Sawit di Sulteng Lakukan Modus Kejahatan Keuangan
Olehnya, Eva Bande sekali menegaskan, bahwa tidak ada alasan bagi Pemprov Sulteng untuk tidak menertibkan PT ANA.
Kedua, mengembalikan secara keselurahan hak-hak agraria di 5 desa, Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Towara, Desa Bungintimbe dan Desa Molino.






