Jakarta, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura secara terang-terangan menyebutkan 43 perusahaan sawit yang tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengelola lahan sawit di Sulawesi Tengah merupakan modus kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Ini modus kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit,” kata Gubernur Rusdy di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Selasa (11/1/2023).
Gubernur Sulteng beralasan, 43 perusahaan yang tak mengantongi izin HGU tersebut menguasai total 411 Ribu haktare lahan namun sama sekali tak memberi kontribusi kepada negara. Karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU itu tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara.
Baca juga : PT ANA Diminta Hentikan Aktifitasnya di Morowali Utara, Beroperasi Tanpa HGU
Selain merugikan keuangan negara, perkebunan sawit tanpa HGU juga menimbulkan konflik agraria. Sementara masalah konflik agraria atau masalah pertanahan memicu banyak sekali masalah ikutan yang terjadi di level masyarakat, yang juga berdampak pada instabilitas sosial.
“Di antara konflik agraria di Sulawesi Tengah yaitu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU,” kata Gubernur Sulteng.
Gubernur Sulteng mengungkapkan sebaran daerah yang terdapat perusahaan sawit tanpa mengantongi HGU di antaranya, di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali dan Poso.
Baca juga : Lahan Sawit Warga Ambunu Morowali Dipasangi Garis Polisi
“Dari data yang kami miliki perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin lokasi,” kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura didampingi Tim Ahli Gubernur Bidang Investasi Daerah Rony Tanusaputra, Tim Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan HAM Ridha Saleh, Bupati Morowali Utara dr Delis, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.






