Palu, Teraskabar.id – LGBT, akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender menjadi salah satu isu yang ramai disorot public di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Kota Palu. Kelompok orang dengan orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda dari aturan umum ini mendapat penolakan keras di Kota Palu melalui aksi massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Tolak LGBT sekitar sekitar tiga bulan lalu, tepatnya Jumat (26/6/2026).
Aksi damai yang berlangsung di depan kantor DPRD Sulteng itu mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat aturan yang melarang keberadaan dan aktivitas LGBT melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Desakan tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi faktual lonjakan kasus HIV/AIDS di Kota Palu. Faktor penyebabnya adalah hubungan Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL).
Massa aksi saat itu juga menyampaikan beberapa indikator lainnya yang menjadi penguatan pertimbangan untuk segera membuat Perda Larangan LGBT.
Chairil selaku pengurus MANPA UIN Datokarama Palu ikut menyoroti maraknya keberadaan dan aktivitas LGBT yang menjadi salah satu pemicu lonjakan kasus HIV/AIDS di Kota Palu dan Sulteng secara umum. Keberadaan dan aktivitas LGBT itu juga sangat bertentangan dengan akar budaya Kota Palu.
“Dengan melihat budaya di Kota Palu tentunya kita selaku masyarakat Palu tidak ingin ketika Bumi Tadulako dihuni kaum LGBT yang dapat merusak generasi kedepannya,” kata Chairil melalui siaran pers yang diterima media ini, Ahad (16/8/2026).
Penolakan terhadap keberadaan dan aktivitas LGBT menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat dan semakin menimbulkan benturan di dunia maya setelah orang-orang yang pro terhadap LGBT dan beberapa influencer ikut dalam merespon isu ini. Sikap pro dan kontra itu di dunia maya kemudian melahirkan sikap anarkis bagi dari kelompok masyarakat yang menolak keberadaan LGBT.
““Beberapa waktu lalu telah terjadi tindakan persekusi terhadap warga yang disangka Boti dan menjadi viral di media sosial, yang tentunya menuai kontroversi di kalangan masyarakat kota Palu,” ujarnya.
Kasus persekusi ini ramai diperbincangkan di dunia maya dan setelah diselidiki ternyata latar belakang korban masih menjadi ambigu. Karena ada beberpa orang yang mengatakan bahwa korban bukanlah Boty, bahasa gaul pada pria gay atau transpuan yang memosisikan diri sebagai pihak pasif dalam hubungan sesama jenis. Tapi tidak sedikit juga yang menganggap bahwa korban tersebut benar-benar boty dan pantas menerima konsekuensi. Aksi persekusi ini karena tidak adanya aturan secara de jure yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga mengundang emosional warga untuk melakukan tindakan sendiri (persekusi).
“Siapa yang harus disalahkan,” ujar Chairil.
Menyikapi kondisi tersebut, patut diduga bahwa pemerintah terkesan hanya menutup mata dalam melihat suatu daerah dibenturkan pada permasalahan yang mengakibatkan kejadian yang tidak di inginkan oleh siapa pun. Ketika kekerasan ini terus berlanjut maka jangan salahkan jika masih ada warga yang menjadi korban selanjutnya.
“Ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan dan harus di perhatikan, kita semua jelas tidak mau adannya kekerasan terhadap siapa pun, semua orang berhak untuk hidup aman dan tenteram tanpa adannya kekerasan dan tentunya masyarakat kota Palu juga tidak menginginkan adanya penyimpangan perilaku,” tegasnya. (red)






