Palu, Teraskabar.id – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menimpa dua warga asal Desa Guntarano, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kedua warga tersebut masing-masing berinisial Rn (23) dan Sr (27) dan saat ini sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
“Pagi tadi (Kamis, 16 Mei) kami kembali dapat laporan warga, bahwa saat ini, kedua warga asal Guntarano, Donggala itu sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta hendak lepas landas menuju Saudi Arabia,” kata Aktivis 98, Yahdi Basma kepada media ini , Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Tawarkan Pekerjaan di Arab Saudi Bergaji Tinggi, Sindikat TPPO Ditangkap di Sigi
Yahdi menyebutkan, ke dua warga Guntarano ini diduga merupakan satu kelompok pemberangkatan dengan seorang warga asal Kota Palu inisial AR yang berhasil melarikan diri dari kompleks penampungan di Surabaya. Sedangkan kedua perempuan warga Guntarano ini tidak ikut melarikan diri seperti yang dilakukan oleh perempuan warga Jalan Tombolotutu, Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu itu. Bahkan, alat komunikasi kedua Perempuan asal Guntarano itu di-nonaktifkan oleh oknum yang bertugas di tempat penampungan pekerja migran tersebut.
“Sekiranya ada tindakan cepat pihak Otoritas agar 2 warga Donggala yang disebutkan di atas, saat ini prepare take-off dari Bandara Soetta, Banten, bisa segera digagalkan,” ujarnya.
Baca juga: Tiga Perempuan Korban TPPO di Morowali, Jadi Pekerja Seks Komersial Tarif Rp2,2 Juta
Mantan anggota DPRD Provinsi Sulteng ini menyarankan, seharusnya peringatan Deputi II Kemenkopolhukam RI setahun lalu menegaskan, bahwa diperlukan upaya pencegahan besar-besaran dan berkelanjutan, termasuk upaya edukasi. Diperlukan juga kesadaran yang sifatnya nasional, karena kasus TPPO sudah masuk dalam tahap darurat. Indonesia ini darurat TPPO, harus dikerjakan serius oleh pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Tengah.
Sehingga, dari kasus ini dan beberapa kasus sebelumnya, Yahdi menilai, Sulawesi Tengah saat ini darurat Tindak Pidana Perdagangan Orangalias TPPO.
“Kami siarkan info ini agar ada tindakan cepat pihak Otoritas Pekerja Migran di pemerintahan pusat dan daerah Sulawesi Tengah,” katanya. (teraskabar)






