Rabu, 28 Januari 2026

Batal Maju Melalui Perseorangan Pilkada Sigi, Torki-Eben Banting Haluan ke Jalur Partai

Batal Maju Melalui Perseorangan Pilkada Sigi, Torki-Eben Banting Haluan ke Jalur Partai
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi, Torki Ibrahim Turra dan Eben. Foto: Istimewa

Sigi, Teraskabar.id – Batal maju di jalur perseorangan di Pilkada Sigi 2024, bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati, Torki Ibrahim Turra dan Eben memilih banting haluan ke jalur partai.

Munuver politik tersebut ditempuh Bapaslon Torki-Eben, belajar dari pengalaman saat tahapan verifikasi administrasi pertama, di mana aplikasi SILONKADA mengalami gagal sistem.

“Ada banyak kekhawatiran yang muncul berdasarkan hasil Vermin (verifikasi administrasi) pertama, jangan sampai hal tersebut terulang kembali karena kegagalan sistem SILON itu sendiri yang dapat merugikan kandidat kami untuk ikut serta dalam pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sigi,” kata LO Bapaslon Torki-Eben, Risdianto, Sabtu (8/6/2024), di Sigi.

Baca jugaKPU Tetapkan Torki-Eben TMS, Nihil Bapaslon Perseorangan di Pilkada Sigi 2024

Makanya, menurut Risdianto, hari ini (Sabtu, 8 Juni 2024), secara resmi pihaknya telah menyampaikan kepada KPU Sigi bahwa Bapaslon perseorangan Torki Ibrahim Turra – Eben tidak akan melakukan penyerahan perbaikan syarat dukungan bagi kandidat perseorangan, yang hari ini merupakan hari terakhir penyerahan.  Meskipun data perbaikan Bapaslon Torki-Eben di SILON sudah mencapai angka 19.281 dukungan atau sudah melebihi batas dukungan minimal yaitu 19.102 dukungan.

Setelah batal melanjutkan pencalonan melalui jalur perseorangan, Risdianto mengungkapkan, bahwa Torki-Eben memilih jalur partai untuk maju suksesi kepemimpinan di Sigi periode 2024-2029.

“Saat ini juga kami pun telah memantapkan langkah untuk maju bersama partai Demokrat. Bersatu untuk menang,” tegasnya.

Baca jugaGagal Lolos Calon DPD Dapil Sulteng, Farhat Abbas Putar Haluan Jadi Caleg PPP

KPU Kabupaten Sigi menetapkan status pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) Torki – Eben Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil perbaikan verifikasi administrasi tahap satu pada Pilkada Sigi 2024.

  Kerukunan Keluarga Timbagimpu dan Pue Baka di Poboya Solid Dukung Hadianto di Pilwakot Palu

“ Karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan ke satu maka statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti proses selanjutnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman saat diwawancara terkait Bapaslon perseorangan, Sabtu (8/6/2024) di kantor KPU Sigi.

Menurut Ketua KPU Sigi, status TMS tersebut berarti Bapaslon Torki-Eben sudah tidak memiliki hak lagi untuk mengikuti tahapan verifikasi administrasi ke dua, verifikasi factual hingga penetapan pasangan calon di Pilkada Sigi 2024.

Baca jugaDua Bapaslon Perseorangan di Parimo TMS Hasil Vermin, Begini Keputusan KPU

Dengan pemberian status tidak memenuhi syarat terhadap Bapaslon Torki-Eben, maka praktis untuk pengajuan bapaslon perseorangan tidak ada lagi untuk Pilkada Sigi 2024.

Keputusan pemberian status TMS kepada Bapaslon perseorangan Torki-Eben lanjutnya, setelah batas akhir perbaikan ke satu yaitu pada tanggal 7 Juni 2024 pukul 23.59 waktu setempat, Bapaslon ini mapun LO-nya tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikan kepada KPU Sigi. (teraskabar)