Sigi, Teraskabar.id – KPU Kabupaten Sigi menetapkan status pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Torki Ibrahim Turra dan Eben Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil perbaikan verifikasi administrasi tahap satu pada Pilkada Sigi 2024.
“ Karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan ke satu maka statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti proses selanjutnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman saat diwawancara terkait Bapaslon perseorangan, Sabtu (8/6/2024) di kantor KPU Sigi.
Baca juga: Dua Bapaslon Perseorangan di Parimo TMS Hasil Vermin, Begini Keputusan KPU
Menurut Ketua KPU Sigi, status TMS tersebut berarti Bapaslon Torki-Eben sudah tidak memiliki hak lagi untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi ke dua, verifikasi faktual hingga penetapan pasangan calon di Pilkada Sigi 2024.
Dengan pemberian status tidak memenuhi syarat terhadap bapaslon Torki-Eben, maka praktis untuk pengajuan bapaslon perseorangan tidak ada lagi untuk Pilkada Sigi 2024.
Keputusan pemberian status TMS kepada Bapaslon perseorangan Torki-Eben lanjutnya, setelah batas akhir perbaikan ke satu yaitu pada tanggal 7 Juni 2024 pukul 23.59 waktu setempat, Bapaslon ini mapun LO-nya tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikan kepada KPU Sigi.
Baca juga: Begini Jumlah Dukungan 3 Bapaslon Perseorangan di Parimo
“Berdasarkan komunikasi terakhir kita dengan pasangan bakal calon, memang sudah disampaikan terkait ketidakhadiran mereka dan KPU Sigi tetap membuka kesempatan pelayanan hingga pukul 23.59 Wita sebagaimana diatur dalam ketentuan surat 859,” kata Soleman.
Begitupula berdasarkan akses SILONKADA terhadap Bapaslon Torki-Eben, sebenarnya sudah menyampaikan dokumen sesuai syarat jumlah dukungan dan juga sebaran. Namun kendala utamanya, Bapaslon Torki-Eben belum melakukan proses submit dan juga menyerahkan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan 532, serta juga Ketentuan KPU Nomor 815. Makanya, hingga tanggal 8 Juni 2024, pasangan Torki-Eben tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan untuk Bapaslon perseorangan, sehingga KPU Sigi memberikan status tidak memenuhi syarat alias TMS. (teraskabar)