Parimo, Teraskabar.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Ariyana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berita acara kepada para bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Parimo 2024.
“Berita acara tersebut memuat jumlah dukungan masing-masing Bapaslon perseorangan hasil penyesuaian KPU Parigi Moutong,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana, di Parigi, Selasa (14/5/2024).
Menurut Ariyana, penyerahan jumlah dukungan sebagai syarat bagai Bapaslon jalur perseorangan tersebut, diterima langsung Bapaslon Isram Said Lolo – Nasar Pakaya, serta Osgar Dg Matompo- Alina A Deu.
Baca juga: Tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada Parimo 2024
Sementara berita acara bakal pasangan calon Maziru- Susmita, diterima oleh Liaison officer atau LO, serta disaksikan anggota Bawaslu Parimo.
“Maziru berhalangan hadir karena sedang sakit sehingga diwakili LO saat penerimaan berita acara,” terangnya.
Ariyana mengatakan, setelah KPU Parigi Moutong melakukan penyesuaian jumlah dukungan bakal pasangan calon Isram Said Lolo- Nasar Pakaya yang diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) sebanyak 8.148.
Kemudian, yang diserahkan secara manual ke KPU, sebanyak 30.762 dukungan. Sehingga totalnya sebanyak 38.910 dukungan.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024 di Sulteng, 7 Daerah Nihil Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Sementara, bakal pasangan calon Maziru- Susmita, jumlah dukungan yang diinput dalam aplikasi SILONKADA sebanyak 14 dukungan.
Sedangkan jumlah dukungan yang diserahkan secara fisik ke KPU sebanyak 27.865 dukungan. Sehingga, totalnya sebanyak 27.879 dukungan.
Selanjutnya, untuk bakal pasangan calon Osgar Dg Matompo – Alina A. Deu, jumlah dukungan yang diinput dalam aplikasi SILONKADA sebanyak 2.378 dukungan.
Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Parimo Harus Kumpulkan 27.768 Dukungan
Sementara jumlah yang diserahkan secara fisik ke KPU Parigi Moutong sebanyak 29.855 dukungan. Sehingga totalnya adalah 32.233 dukungan.
“Setelah diserahkan berita acara ini, mereka wajib menginput syarat dukungannya dalam aplikasi SILONKADA, dengan batas waktu tiga kali 24 jam,” ujarnya. (wad/teraskabar)