Minggu, 25 Januari 2026
Home, News  

Rakor Percepatan Pembangunan Desa, Gubernur Cudy: Nihil Desa Sangat Tertinggal di Sulteng

Rakor Percepatan Pembangunan Desa, Gubernur Cudy: Nihil Desa Sangat Tertinggal di Sulteng
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Foto: Humas Pemprov

Palu, Teraskabar.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulteng melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kamis (25/7/2024), di Jodjokodi Convention Center (JCC) jalan Muh. Yamin Kota Palu.

Rakor yang mengusung tema “Meningkatkan Kemandirian Desa Untuk Sulawesi Tengah yang lebih Maju dan Sejahtera” dihadiri dan dibuka Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura.

Mengawali sambutanya, Gubernur Rusdy Mastura menyambut baik dan mengapresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini yang ditujukan untuk penguatan pelaksanaan pembangunan Desa sebagai upaya mendorong peningkatan kemandirian Desa di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca jugaDi Era Rusdy Mastura, Tiga Kabupaten di Sulteng Keluar dari Status Daerah Tertinggal

“Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan,” kata Gubernur Rusdy Mastura dalam sambutannya.

Menurut Gubernur Rusdy Mastura yang akrab Bung Cudy, Indeks desa membangun memotret perkembangan  kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang desa  dengan dukungan dana desa serta pendamping desa melalui pemenuhan 3 indeks komposit, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).

“Alhamdulillah, desa sangat tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Selain itu kata orang nomor satu di Sulteng ini, salah satu metode yang digunakan untuk mengukur kemandirian desa adalah indeks desa membangun yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

Baca juga151 Desa Kategori Tertinggal di Sulteng

  Reboisasi 33.800 Bibit Pohon di 2023, Telkom Pulihkan 82,1 Hektare Lahan Kritis di 4 Provinsi

“Saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalammnya kepada seluruh perangkat desa atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini dalam upaya pengentasan desa sangat tertinggal di Sulawesi Tengah”,

Ia berharap, melalui Rakor ini seluruh perangkat desa dapat memahami dengan baik isi undang-undang tersebut dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan pembangunan desa.

“Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk mewujudkan desa-desa yang lebih sejahtera dan lebih maju,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Provinsi Sulteng Mohammad Ikbal selaku Ketua Panitia melaporkan tujuan pelaksanaan Rakor ini, adalah untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta memberikan penguatan tentang upaya peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan indeks desa membangun.

Baca juga: Tersisa 17 Desa Sangat Tertinggal di Sulteng

Ia berharap, dapat meningkatkan komitmen pemangku kepentingan dalam penanganan desa untuk melakukan upaya-upaya konkrit dalam rangka percepatan peningkatan status desa di Provinsi Sulawesi Tengah.

Diakhir acara yang dihadiri Tim Kemendagri, Tim Kementerian Desa, unsur Forkopimda Sulteng, bupati/wali kota se-Sulteng, Asisten, Staf Ahli Gubernur, kepala perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Sulteng, camat dan desa, Gubernur Cudy melakukan sesi tanya jawab dengan para kepala desa, menyerahkan sepeda dan foto bersama. (red/teraskabar)