Minggu, 25 Januari 2026

Berstatus Tahanan Rumah, DB. Lubis Terlihat di Tempat Wisata, Ini Penjelasan Kejari Donggala

Berstatus Tahanan Rumah, DB. Lubis Terlihat di Tempat Wisata, Ini Penjelasan Kejari Donggala
DB Lubis terlihat di lokasi wisata Mangrove di Donggala. Foto: Istimewa

Donggala, Teraskabar.id– Asisten III Sekretariat Pemerintah Kabupaten Donggala, DB. Lubis, terdakwa perkara korupsi senilai Rp1,8 miliar, terpantau berada di salah satu obyek wisata. Padahal, DB. Lubis telah berstatus sebagai tahanan rumah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Ikram, SH, MH saat dihubungi menjelaskan, status penahanan DB. Lubis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan TTG Donggala, DB Lubis Hanya Tahanan Rumah

“Sejak seminggu lalu sudah dilimpahkan ke PN Palu,” kata Ikram, Jumat (6/9/2024).

“Ya penahanan Hakim Tipikor PN Palu, karena secara yuridis sudah beralih kewenangan penahanan yah. Saya tidak etis mengomentari terkait keberadaan DB. Lubis, nanti silahkan langsung ke pihak PN Tipikor Palu,” sambungnya.

Bahwa terhadap penanganan perkara DB Lubis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 20 Agustus 2024. Sehingga, terhadap DB Lubis telah dilakukan pelepasan Alat Pengawas Elektonik (APE) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus TTG DB. Lubis terlihat sedang berada di salah satu kawasan wisata di kelurahan Kabonga Besar. Hal itu menjadi tanda tanya, karena ia berstatus sebagai tahanan rumah.

Sebelumnya, Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (8/8/2024),  menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi TTG DB Lubis ke JPU Kejari Donggala (tahap II). Selain proses penyerahan tersangka, penyidik Polda juga menyerahkan barang bukti.

Baca jugaKomisaris MMP Mengaku Serahkan Sejumlah Uang ke DB. Lubis

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata DB Lubis batal ditahan dengan alasan sakit.

“Korupsi TTG merugikan keuangan negara Rp1,8 Miliar, penyidk Polda telah meneetapkan dua tersangka, Mardiana dan DB Lubis, Mardiana sudah ditahan dengan perkara lain, hari ini Kamis,  tadinya penuntut umum menyimpulkan DB Lubis kemungkinan langsung ditahan, namun untuk proses penahanan harus melengkapi dokumen administrasi, salah satunya kesehatan” kata Kejari Donggala Fahri kepada wartawan, Kamis sore (8/8/2024) di kantornya.

  Puluhan Mobil Bus Trans Palu Tiba di Pelabuhan Donggala

Kejaksaan kemudian mengundang dokter RS Kabelota untuk melakukan pemeriksaan singkat.  Hasilnya, dokter merekomendasikan DB Lubis tidak boleh ditahan karena didagnosa mengidap penyakit jantung.

 

Mengetahui hasil diagnosa dokter tersebut, kejaksaan mencoba membawa langsung DB Lubis ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kami tidak puasa dengan hasil pemeriksaan dokter, makanya kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan di RS Kabelota yang dikeluarkajn dalm bentuk surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024, DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi gread II.

“Yang periksa di RS KAbeota Dr Sirik Pribadi, hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gread II, sedangkan syarat penahana harus keadaan sehat fisik, karena syarat kesehatan tidak terpenuhi kami simpulkan penahana rumah, selama tahanan rumah DB lubis tidak boleh tinggalkan rumah,” tuturnya.

 

Menurutnya, dalam berita acara penahanan rumah, DB Lubis wajib melapor 3 kali sehari melalui aplikasi video call dan berbagi lokasi.  Karena status tahanan rumah, maka penahanannya selama 20 hari ke dapan (jalu/teraskabar)