Donggala, Teraskabar.id – Penyidik Polda Sulzwesi Tengah (Sulteng), Kamis (8/8/2024), menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi TTG DB Lubis ke JPU Kejari Donggala (tahap II). Selain proses penyerahan tersangka, penyidik Polda juga menyerahkan barang bukti.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata DB Lubis batal ditahan dengan alasan sakit.
“Korupsi TTG merugikan keuangan negara Rp1,8 Miliar, penyidk Polda telah meneetapkan dua tersangka, Mardiana dan DB Lubis, Mardiana sudah ditahan dengan perkara lain, hari ini Kamis, tadinya penuntut umum menyimpulkan DB Lubis kemungkinan langsung ditahan, namun untuk proses penahanan harus melengkapi dokumen administrasi, salah satunya kesehatan” kata Kejari Donggala Fahri kepada wartawan, Kamis sore (8/8/2024) di kantornya.
Kejaksaan kemudian mengundang dokter RS Kabelota untuk melakukan pemeriksaan singkat. Hasilnya, dokter merekomendasikan DB Lubis tidak boleh ditahan karena didagnosa mengidap penyakit jantung.
Mengetahui hasil diagnosa dokter tersebut, kejaksaan mencoba membawa langsung DB Lubis ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak puasa dengan hasil pemeriksaan dokter, makanya kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan di RS Kabelota yang dikeluarkajn dalm bentuk surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024, DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi gread II.
“Yang periksa di RS KAbeota Dr Sirik Pribadi, hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gread II, sedangkan syarat penahana harus keadaan sehat fisik, karena syarat kesehatan tidak terpenuhi kami simpulkan penahana rumah, selama tahanan rumah DB lubis tidak boleh tinggalkan rumah,” tuturnya.
Menurutnya, dalam berita acara penahanan rumah, DB Lubis wajib melapor 3 kali sehari melalui aplikasi video call dan berbagi lokasi. Karena status tahanan rumah, maka penahanannya selama 20 hari ke dapan.
Saat ditanya waktu pelimpahan ke persidangan atau pengadilan, Fahri menjelaskan, lebih cepat lebih bagus dan tak ada penambahan waktu penahanan.
“Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Donggala, kami sudah koordinasikan dan komitmen akan segera limpahkan ke persidangan dalam waktu tidak terlalu lama, muda-mudahan tidak ada perpanjangna waktu, langgsung dilimpahkan,” tutupnya.
Ia menegaskan, status penahanan rumah terhadap DB Lubis, bukan berarti JPU Kejari Donggala gagal tersangka. Karena menurutnya, kalau gagal berarti ada intervensi.
“Ini kondisi obyektif diakui undang-undang, saya akan kecewa kalau saya tidak berhasil menahan, karena orang yang ditahan harus sehat,” ujarnya. (red/teraskabar)